Oleh: MAHIPAL, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
Dari perspektif HuÂkum Tata Negara (Constitutional Law), hak-hak fundamenÂtal (dasar) dijamin dalam konstitusi suatu Negara, yang di Indonesia disebut UUD 1945. Oleh karena hak ini dijamin dalam kontitusi, maka hak-hak itupun disebut sebagai hak-hak konstitusional (constitutional rights). Kedua, bahwa hak atas pekerjaan, selain dapat digolongÂkan sebagai hak dasar juga sebÂagai hak-hak sosial ekonomi.
Hak-hak sosial ekonomi ini akan dapat dipenuhi jika dan hanÂya jika hak-hak atas pekerjaan dan hak-hak pekerja telah terpenuhi terlebih dahulu. Artinya bahwa seseorang dapat memenuhi keÂbutuhan hidupnya bilamana orang tersebut telah terlebih dahulu mempunyai pekerjaan yang penghasilannya layak untuk memenuhi segenap kebutuhan sosial ekonomi yang dibutuhÂkannya. Hak-hak sosial ekonomi tersebut dapat berupa hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, hak untuk memperoleh kemudaÂhan dalam melakukan aktivitas olahraga, dan sebagainya.
Di Indonesia terdapat penÂgaturan atas perlindungan dan pemenuhan the right to work, namun hal ini semata-mata hanÂya bersifat umum, belum secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhannya. Meski beÂlum juga memuaskan, yang relaÂtif tersedia adalah pengaturan perlindungan dan pemenuhan the right in work (hak-hak norÂmatif pekerja/buruh), antara lain adalah UU Serikat Pekerja/SeriÂkat Buruh, UU Ketenagakerjaan, dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bagaimana dan sejauh mana sesungguhnya hak atas pekerÂjaan di Indonesia telah didorong pemenuhannya oleh pemerintah selaku pamong dan pengayom rakyatnya? Artikel ini setidaknya memberikan gambaran singkat tentang apa dan bagaimana hak atas pekerjaan terjadi di Indonesia.
Kedudukan hak dalam UUD 1945
UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negaÂra berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanâ€, maka tanggung jawab pemerintah dalam rangÂka memenuhi hak-hak tersebut setidaknya adalah: (i) menyeÂdiakan lapangan kerja formal dengan melakukan affirmative action guna memenuhinya, (ii) memberikan keleluasaan kepada warga negaranya untuk bekerja di berbagai bidang, meskipun buÂkan dalam bentuk formal, dan (iii) menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga warga negaranya diberikan kebebasan dan dukunÂgan untuk memilih jenis pekerÂjaannya, termasuk untuk bekerja di sektor informal.
Dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 ini, PemerinÂtah melalui kewenangan institusi yang membidangi substansi ini telah mengakomodasi hak atas pekerjaan dalam UU KetenagakerÂjaan. Beberapa substansi pokok dalam UU Ketenagakerjaan terseÂbut diantaranya adalah: (i) adÂanya kesempatan yang sama bagi setiap tenaga kerja untuk memÂperoleh pekerjaan; (ii) adanya hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memilih, mendapatkan, dan atau pindah kerja; (iii) adanya tanggung jawab pemerintah dan masyarakat unÂtuk mengupayakan keluasan keÂsempatan kerja; dan (iv) adanya hak pekerja untuk memperoleh perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan (Idris, 2005).