ayah-bunda-sangkuriangOleh: MAHIPAL, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

Dari perspektif Hu­kum Tata Negara (Constitutional Law), hak-hak fundamen­tal (dasar) dijamin dalam konstitusi suatu Negara, yang di Indonesia disebut UUD 1945. Oleh karena hak ini dijamin dalam kontitusi, maka hak-hak itupun disebut sebagai hak-hak konstitusional (constitutional rights). Kedua, bahwa hak atas pekerjaan, selain dapat digolong­kan sebagai hak dasar juga seb­agai hak-hak sosial ekonomi.

Hak-hak sosial ekonomi ini akan dapat dipenuhi jika dan han­ya jika hak-hak atas pekerjaan dan hak-hak pekerja telah terpenuhi terlebih dahulu. Artinya bahwa seseorang dapat memenuhi ke­butuhan hidupnya bilamana orang tersebut telah terlebih dahulu mempunyai pekerjaan yang penghasilannya layak untuk memenuhi segenap kebutuhan sosial ekonomi yang dibutuh­kannya. Hak-hak sosial ekonomi tersebut dapat berupa hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, hak untuk memperoleh kemuda­han dalam melakukan aktivitas olahraga, dan sebagainya.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Di Indonesia terdapat pen­gaturan atas perlindungan dan pemenuhan the right to work, namun hal ini semata-mata han­ya bersifat umum, belum secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhannya. Meski be­lum juga memuaskan, yang rela­tif tersedia adalah pengaturan perlindungan dan pemenuhan the right in work (hak-hak nor­matif pekerja/buruh), antara lain adalah UU Serikat Pekerja/Seri­kat Buruh, UU Ketenagakerjaan, dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Bagaimana dan sejauh mana sesungguhnya hak atas peker­jaan di Indonesia telah didorong pemenuhannya oleh pemerintah selaku pamong dan pengayom rakyatnya? Artikel ini setidaknya memberikan gambaran singkat tentang apa dan bagaimana hak atas pekerjaan terjadi di Indonesia.

Kedudukan hak dalam UUD 1945

UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga nega­ra berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka tanggung jawab pemerintah dalam rang­ka memenuhi hak-hak tersebut setidaknya adalah: (i) menye­diakan lapangan kerja formal dengan melakukan affirmative action guna memenuhinya, (ii) memberikan keleluasaan kepada warga negaranya untuk bekerja di berbagai bidang, meskipun bu­kan dalam bentuk formal, dan (iii) menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga warga negaranya diberikan kebebasan dan dukun­gan untuk memilih jenis peker­jaannya, termasuk untuk bekerja di sektor informal.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 ini, Pemerin­tah melalui kewenangan institusi yang membidangi substansi ini telah mengakomodasi hak atas pekerjaan dalam UU Ketenagaker­jaan. Beberapa substansi pokok dalam UU Ketenagakerjaan terse­but diantaranya adalah: (i) ad­anya kesempatan yang sama bagi setiap tenaga kerja untuk mem­peroleh pekerjaan; (ii) adanya hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memilih, mendapatkan, dan atau pindah kerja; (iii) adanya tanggung jawab pemerintah dan masyarakat un­tuk mengupayakan keluasan ke­sempatan kerja; dan (iv) adanya hak pekerja untuk memperoleh perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan (Idris, 2005).

============================================================
============================================================
============================================================