Sidang lanjutan kasus mark up harga lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor semakin hari semakin panas. Kesaksian yang diungkapkan oleh Sekretaris Pribadi Henricus Angka Widjaya alias Angkahong, yakni Cyntia Mulyani membenarkan bahwa harga lahan Jambu Dua disepakati sebesar Rp 43,1 miliar dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Ia mengatakan, surat-surat tanah milik angkahong yang diserahkan ke BPN dan Pemkot Bogor terdiri dari 19 Akta Jual Beli (AJB), 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 6 Surat Perjanjian Pelimpahan atau Penyerahan Hak Utama Atas Tanah bersama banguÂnan rumah diatasnya dengan total luas 8.575 m2.
Penasehat Hukum dari RNA, Pilipus Tarigan menanÂyakan terkait pertemuan kali ketiga diruang Walikota BoÂgor kepada Cyntia. Lantas ia membenarkan pada tanggal 27 Desember 2014 dilakukan musyawarah tentang pemÂbelian lahan Jambu Dua oleh Pemkot Bogor.
Pertemuan itu, dilakÂsanakan dikantor Balaikota Bogor, diruang Walikota Bogor yang dihadiri langsung oleh Walikota Bogor; Bima Arya, Sekda Kota Bogor; Ade Syarif dan Kepala Kantor UMKM; Hidayat Yudha Priatna dari piÂhak Pemkot Bogor.
Kemudian dari pihak penÂjual dihadiri Kawidjaya HenÂricus Ang (Angkahong, Red) dan dirinya sendiri (Sekertaris Pribadi Angkahong; Cyntia Mulyani). Hasil pertemuan ini, Angkahong menerima permoÂhonan penawaran harga PemÂkot Bogor yakni hanya bisa meminta harga maksimal Rp 43,1 milyar.
Saksi Cyntia menjelaskan, meski datang terlambat, Wakil Walikota Bogor, Usmar HariÂman bersama Kabag Hukum yakni Toto M Ulum juga tuÂrut hadir dalam pertemuan. Menurut saksi harga sudah disepakati oleh Walikota dan Angkahong yakni 43,1 milyar sebelum Wakil Walikota hadir pada ruangan tersebut.