Untitled-11CIBINONG TODAY– Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti meny­ampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait pertanggung­jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 dan Rap­erda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di hadapan para anggota DPRD Kabupaten Bo­gor yang bertempat di ruang serbaguna II, Gedung Sekre­tariat Daerah, Cibinong pada Senin (1/8).

Menurut Yanti, Raperda terkait laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 hingga menjadi Perda merupakan evaluasi dan masukan teru­tama dalam aspek pengelo­laan keuangan daerah dan akan digunakan oleh Pemer­intah Daerah Kabupaten Bogor sebagai bahan untuk perbaikan pelaksanaan ki­nerja seluruh OPD dalam peningkatan layanan publik khususnya agar pengelo­laan keuangan daerah dapat lebih transparan, akuntabel dan auditabel.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

“Predikat WTP yang diper­oleh untuk laporan keuan­gan tahun 2015, akan terus di pertahankan pada tahun-tahun berikutnya bahkan ditingkatkan yaitu dengan berkurangnya temuan BPK baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.”ungkapnya.

Nurhayanti juga menam­bahkan guna mewujudkan hal tersebut sangat diperlu­kan sinegritas antara ekse­kutif dan legislative untuk bersama mengawal pelaksan­aan program dan kegiatan di sisa tahun anggaran 2016 dan sebagai agenda rutin ta­hunan, seluruh rangkaian laporan pertanggungjawa­ban pelaksanaan APBD, mu­lai dari penyampaian, pem­bahasan hingga penetapan persetujuan, pada dasarnya merupakan wujud pemenu­han kewajiban kepala dae­rah terhadap ketentuan Per­mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pen­gelolaam keuangan daerah.

============================================================
============================================================
============================================================