JAKARTA TODAY- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkominfo), dalam pendampingan implementasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengungkapkan, kerja sama ini dilakukan sebagai persiapan untuk memberlakukan tanda tangan elektronik, yang nantinya bakal diwajibkan di seluruh lembaga keuangan yang diawasi OJK.

“Kemenkominfo mewakili mandat pemerintah, di mana agar OJK memberlakukan digital signature dalam transaksi keuangan,” kata Rahmat saat penandatangan kerja sama di Gedung Merdeka, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Penerapan tanda tangan elektronik di lapangan yakni menggunakan password yang nantinya akan dimiliki semua orang saat menggunakan jasa keuangan seperti pembelian polis asuransi, membuka tabungan, pembelian reksa dana dan saham, dan transaksi-transaksi lainnya yang menggunakan tanda tangan manual.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

Pengguna tanda tangan digital hanya perlu memasukkan password ke dalam dokumen di dalam perangkat seperti komputer lewat sistem keamanan yang sudah dibangun. Sehingga tak perlu ada lagi kertas yang dicetak untuk kemudian ditandatangani secara manual.

Dokumen yang telah ditandatangani secara digital tersebut nantinya akan memiliki tanda khusus, lengkap dengan informasi siapa pihak yang menandatanganinya.

“Jadi nanti orang yang bertransaksi keuangan tak ada lagi pakai tanda tangan. Semua sudah elektronik, selain meningkatkan keamanan, juga akan mengefisienkan semua transaksi dan kegiatan di sektor jasa keuangan,” jelas Rahmat.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Disampaikannya, penggunaan tanda tangan elektronik masih dalam tahapan sosialisasi. OJK, kata Rahmat, belum punya target kapan lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasannya akan diwajibkan menggunakan tanda tangan elektronik.

“Masih sosialisasikan dulu, secepatnya diwajibkan tapi bertahap dulu dengan melakukan pengenalan dan pendampingan. Ini kan juga bagian dari kewajiban implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat waktunya, nanti akan diwajibkan,” tandas Rahmat. (Abdul Kadir Basalamah/Net)

============================================================
============================================================
============================================================