bank-mandiri-kantor-pusat1JAKARTA TODAY – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menerima pembayaran dana terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 7,37 triliun per 23 September 2016. Dana tersebut meliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp 731 miliar.

Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, pihaknya memperkirakan pendeklarasian harta oleh wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini mengingat batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni 2% untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan 4% untuk harta di luar negeri adalah 30 September 2016.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih

“Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi 3% dan luar negeri 6%. Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini,” jelas Rohan di Jakarta, Minggu (25/9/2016).

Sedangkan terkait masih rendahnya dana repatriasi, tambah Rohan, pihaknya memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka.

Untuk itu, jelas Rohan, perseroan terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan channel investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.

Sosialisasi itu, Rohan melanjutkan, antara lain dilakukan perseroan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi. “Dalam konteks itu, kami secara intensif melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak,” kata Rohan.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Sambal Ati Ampela yang Pedas dan Gurih Menggugah Selera

Adapun, produk-produk keuangan yang disiapkan Bank Mandiri group antara lain produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi.

“Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp 500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp 5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak,” jelasnya. (Abdul Kadir Basalamah/net)

============================================================
============================================================
============================================================