BANDUNG TODAY- Pemerintah Jawa Barat kembali menggelar Festival Film Jawa Barat (FFJB) yang memasuki tahun kedua yang ditujukan khusus bagi film pendek. “Kategori short movie itu secara internasional ada batasan waktu, maksimal 23 menit,” kata sutradara film sekaligus pegiat film indie, Arya Kusumadewa, yang digandeng pemerintah Jawa Barat menggelar festival film itu dalam konfrensi pers di Bandung, kemarin.

Nyaris tidak ada syarat baku bagi peserta yang berminat mengirim karya film pendeknya dalam FFJB 2 yang tahun ini bertema kebebasan menembus batas. Panitia tidak membatasi tahun produksi film, bebas mengirim lebih dari satu karya, bahkan panitia menerima film pendek yang sudah pernah mengikuti ajang festival lain.

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

Satu-satunya syarat formal adalah pesertanya warga Jawa Barat. “Kami tidak mencari yang establish dan mapan, kami cari orang yang berbakat,” kata Arya.

Arya mengatakan, FFJB yang digelar pertama tahun lalu, masih mencari bentuknya karenanya tidak menggunakan persyaratan ketat. “Kalau ada film pendek produksi tahun 50-an akan kita terima. Ini sekaligus ingin mendata berbagai kalangan, juga animonya terhadap film. Soal menang atau kalah itu tergantung subjektivitas juri,” kata dia.

Ada enam kategori yang akan diganjar hadiah Rp 15 juta hingga Rp 30 juta bagi pemenangnya, yakni film terbaik, penulis cerita terbaik, penata kamera terbaik, poster film terbaik, serta satu kategori khusus yang baru ditambahkan tahun ini yakni video musik terbaik. “Penilaian yang diberikan dengan melihat unsur sinematografinya secara utuh. Basis sinematografi sendiri penilaiannya,” kata Arya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

Arya mengatakan, pada tahun pertama FFJB menjaring 236 film pendek. Juri kala itu Zairin Zain, Kusen Dony Hermansyah, Nur (momod) Hidayat, Panji Wibowo, serta Abdulah Yuniarso. “Juri tahun ini 11-12 dengan kemarin,” kata Arya.

============================================================
============================================================
============================================================