jambu-duaBOGOR TODAY – Hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung terhadap kasus pembelian lahan di Warung Jambu milik Angkahong dengan tiga orang terdakwa yang akhirnya divonis 4 tahun subsider 4 bulan kurungan dan denda Rp200 juta, terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Pasca keputusan majelis hakim yang dibacakan Jumat 30 September 2016 kemarin, sejumlah orang yang tergabung dalam LSM Garuda KPPRI melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Senin (3/10).

Para pendemo mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam penanganan kasus Angkahong. Pendemo juga mempertanyakan tentang keterlibatan para pejabat teras Pemkot Bogor maupun pihak legislatif DPRD Kota Bogor dalam kasus Angkahong, karena yang sudah di vonis itu baru tataran pejabat di tingkat bawah sebagai pelaksana dari perintah para pemangku kebijakan tentang pembelian lahan senilai Rp43,1 milyar.

“Kita mempertanyakan kinerja Kejari Kota Bogor dalam menuntaskan kasus Angkahong. Karena yang sudah diputuskan dalam sidang di PN Tipikor Bandung itu hanya para pejabat tingkat bawah saja, sedangkan pejabat terasnya belum tersentuh sama sekali,” tegas kordinator aksi Risman Launtu kepada Wartawan usai aksi di kantor Kejari, Jalan Juanda.

Dalam proses persidangan kasus Angkahong, lanjut Risman, dari mulai awal dakwaan sampai pemeriksaan saksi dan tuntutan jaksa, menyebutkan ada keterlibatan para pejabat teras di Pemkot Bogor, diantaranya Walikota, Wakil Walikota dan Sekda. Namun pada sidang keputusan majelis hakim, kenapa hanya ada dua nama pejabat teras yang disebutkan yaitu Walikota dan Sekda, sedangkan nama Wakil Walikota tidak disebutkan dalam keputusan majelis hakim.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

“Kita minta Kejari untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap pejabat teras di Pemkot Bogor, utamanya Wakil Walikota Bogor, karena nama Wakil Walikota itu tidak disebutkan dalam keputusan majelis hakim. Kita menginginkan semuanya yang terindikasi terlibat dalam kasus Angkahong di ungkap oleh pihak Kejari untuk segera ditetapkan sebagai tersangka,” pintanya.

Menurutnya, kasus Angkahong itu harus di bongkar sampai ke akarnya dan jangan berhenti sampai vonis tiga orang terdakwa saja, karena terindikasi masih banyak diluar sana yang terlibat tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Proses pembelian lahan di Warung Jambu yang merugikan keuangan negara Rp43,1 milyar itu buah hasil proses yang dibuat oleh Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor. Artinya kedua belah pihak harus bertanggung jawab dengan kasus ini. Pihak Kejari juga harus segera memanggil kembali semua pihak yang terungkap dalam fakta persidangan, walaupun majelis hakim tidak menetapkan para pejabat teras sebagai tersangka.

“Seharusnya yang menjadi tersangka itu bukan hanya empat orang saja, yang akhirnya tiga terdakwa di vonis 4 tahun penjara, tetapi masih banyak pihak diluar sana yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini harus ada yang ikut bertanggung jawab penuh baik dari pihak pejabat Pemkot Bogor maupun DPRD Kota Bogor. Jadi Kejari harus mengembangkan lagi kasus Angkahong ini, karena belum sampai puncaknya. Hilangnya nama Wakil Walikota dalam keputusan majelis hakim, juga harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejari,” tandasnya.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Risman menjelaskan, aksi demo ini digelar untuk mempertanyakan tidak adanya nama Wakil Walikota dalam keputusan majelis hakim dan tidak ditetapkannya tersangka para pejabat teras di Pemkot Bogor. Seharusnya pihak Kejari sudah menetapkan tersangka berasal dari pejabat teras Pemkot Bogor karena sudah diungkapkan keterlibatannya dalam proses persidangan.

“Pihak Kejari harus mendalami dan mengkaji keputusan majelis hakim, karena banyak keganjilan terjadi. Hilangnya nama Wakil Walikota ikut terlibat dalam kasus Angkahong harus segera ditangani oleh Kejari dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Jangan sampai para penegak hukum ini bermain mata dan tebang pilih dalam menuntaskan maupun menyelesaikan kasus Angkahong hingga selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Sekjen Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik, Rudi Zaenudin juga mempertanyakan tidak adanya nama Wakil Walikota dalam keputusan majelis hakim. “Walaupun dalam persidangan, pihak majelis hakim menjelaskan bahwa Wakil Walikota tidak masuk kedalam pleger bersama Walikota dan Sekda, kami tetap mempertanyakan, apakah pihak Kejari tidak akan mengambil langkah untuk menangani permasalahan itu, sebab dalam proses dakwaan di persidangan, nama Wakil Walikota muncul turut serta bersama Walikota dan Sekda, tapi di keputusan majelis hakim tidak ada,” tegas Rudi.

Dengan selesainya proses keputusan majelis hakim, diharapkan pihak Kejari segera menindaklanjuti kasus Angkahong ke babak berikutnya, karen masih banyak pihak pihak diluar sana yang belum dijadikan tersangka. “Kita minta kasu ini tidak berhenti pada keputusan majelis hakim ini, tetapi harus dilanjutkan ke babak berikutnya,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================