irmanJAKARTA, TODAY—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat paripurna luar biasa dengan agenda menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan DPD tentang pemberhentian Irman Gusman karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sempat berjalan alot, akhirnya rapat paripurna ini memutuskan bahwa Irman Gusman diberhentikan secara kelembagaan sebagai Ketua DPD.

Rapat kemarin dihadiri 83 anggota DPD dari seluruh Indonesia. Rapat dimulai pukul 15.30 WIB digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.

“Berdasarkan tanggal 30 september 2016 menindaklanjuti keputusan mahkamah kehormatan Dewan tentang pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD, perlu ditetapkan dalam Paripurna hari ini. Masih terdapat beberapa anggota Panmus menunggu putusan praperadilan dan putusan MK untuk itu apakah sidang paripurna ini bisa menghentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD?” kata Farouk mengawali rapat, Rabu(5/10/2016).

Pertanyaan Farouk ini kemudian ditanggapi beragam oleh para anggota DPD. Ada yang setuju namun tidak sedikit yang menolak pemberhentian Irman Gusman karena masih menunggu proses praperadilan.

Salah satu yang setuju untuk pemberhentian Irman Gusman dibacakan dalam paripurna hari ini adalah I Gede Pasek. Menurutnya, untuk menjaga wibawa lembaga DPD, Irman harus diberhentikan sebagai pimpinan kemarin juga.

“Semua kemungkinan bisa terjadi, tatib kita pun sudah tetapkan. Apabila Pak Irman berhasil dalam praperadilan ada peluang beliau menjadi anggota biasa kembali. Tapi tatib kita kan mengatur bahwa orang yang berstatus tersangka itu harus diberhentikan. Demi kewibawaan lembaga saya rasa tetap keputusan ini sudah final untuk diberhentikan. Tentu kita berdoa perjuangan bisa menang dan siklus pemilihan dari anggota biasa menjadi lainnya bisa diatur kembali,” papar Pasek.

Lain lagi dengan pendapat dari senator yang berasal dari daerah Sumatera Barat Ema Yohana. Ema menilai keputusan pemberhentian Irman harus menunggu praperadilan.

BACA JUGA :  Menu Makan Dengan Mie Kuah Daging Bumbu Semur, Dijamin Menggugah Selera Keluarga

Setelah dihujani beberapa interupsi lainnya, akhirnya pimpinan sidang Farouk Muhammad mengetok palunya untuk memutuskan bahwa status Irman Gusman resmi dinonaktifkan. Keputusan ini diketok Farouk pada pukul 16.35 WIB.

“Untuk mempercepat paripurna ini. Kita pahami bahwa kita sadari Pak Irman terkena musibah tetapi kita harus tetap menaati tatib yang ada. Jadi dalam paripurna hari ini sudah resmi diberhentikan. Sehingga status Irman Gusman sudah diberhentikan secara kelembagaan. Nanti kita akan rapat Panmus nanti Panmus akan membicarakan calon pengganti. Setuju?” kata Farouk. “Setujuuuuuuuuuu!” jawab para anggota rapat.

Farouk melanjutkan, untuk mencari pengganti Irman Gusman besok akan diadakan rapat Panmus. Dalam waktu maksimal tiga hari dari pemberhentian, nama pengganti Irman akan segera diumumkan. “Besok rapat Panmus jam 14.00 WIB untuk membahas pengganti Irman Gusman. Dengan keputusan hari ini Rabu, 5 Oktober 2016 saya tutup,” tutup dia.

Sementara itu, Irman Gusman telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan KPK. Sidang perdananya bakal digelar pada 18 Oktober 2016.

“Kan sudah kita daftarkan (gugatan praperadilan). Nanti tanggal 18 (Oktober) ya,” ucap pengacara Irman Gusman, Tommy Singh, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Kemarin, Irman menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto. Irman mengakui komunikasinya dengan Dirut Bulog Djarot Kusumayakti berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar).

“Seperti yang saya katakan bahwa saya menelpon Bulog karena ada krisis gula di Sumbar, kewajiban saya sebagai wakil rakyat Sumbar untuk menelpon. Kewajiban itu,” kata Irman sebelumnya.

BACA JUGA :  Kerutan di Kulit Bisa Diatasi dengan Rutin Konsumsi Makanan Ini

“Oleh karena itu Bulog melakukan operasi pasar. Itu alokasi seluruh Indonesia. Makanya harganya turun dari Rp 16 ribu jadi Rp 14 ribu,” sambung Irman.

Irman juga mengaku berinisiatif menghubungi Dirut Bulog terkait dengan distribusi kuota gula impor di Sumbar. Dia menganggap tindakannya itu sebagai wujud tugasnya menyampaikan aspirasi. Namun dia membantah adanya kongkalikong dengan Xaveriandy Sutanto yang nantinya sebagai distributor gula impor itu di Sumbar.

Pada Kamis, 29 September lalu, Djarot mengaku ditelepon Irman dan membicarakan soal harga gula yang mahal di Sumbar. Djarot pun lalu mengirim 1.000 ton gula ke Sumbar, tetapi membantah bahwa alokasi itu merupakan kuota untuk DKI Jakarta yang disangkakan KPK. Menurut Djarot, gula yang didistribusikan itu merupakan jatah untuk seluruh wilayah Indonesia.

Namun berdasarkan hasil sadapan KPK, Irman diketahui mengontak petinggi Bulog dengan maksud agar kuota gula impor 3.000 ton untuk Jakarta dialihkan ke Sumbar. Dalam percapakan itu, Irman langsung menyebut nama Xaveriandy sebagai pihak yang bisa dipercaya untuk menyalurkan gula impor di Sumbar.

Irman yang merupakan Ketua DPD RI telah diberhentikan dari jabatannya itu lantaran terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 17 September lalu. Dia ditangkap lantaran menerima uang haram sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Irman bisa menggunakan pengaruhnya dalam distribusi gula impor di Sumbar. Xaveriandy merupakan Direktur CV Semesta Berjaya yang mendapatkan kuota gula impor dari Bulog di tahun 2016.

Baik Irman maupun Xaveriandy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, istri Xaveriandy bernama Memi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan KPK.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================