pertamina-dan-blok-mahakamJAKARTA TODAY – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemborosan keuangan negara senilai Rp 5,12 miliar oleh Satuan Kerja Khusus Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atas laporan keuangan pada periode 2015. Demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan oleh BPK, Senin (10/10/2016).

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pemborosan terjadi karena pemberian kedinasan untuk penyediaan peralatan telekomunikasi pekerja dan pimpinan tidak sesuai ketentuan.

Seperti, dalam memberikan biaya komunikasi, SKK Migas belum mengacu kepada keuntungan bagi pekerja. Hal tersebut juga tidak melalui pengajuan izin prinsip remunerasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA :  Cemilan Buka Puasa dengan Nugget Pisang Keju yang Lezat Dijamin Keluarga Suka

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dalam skema anggaran belanja untuk SKK Migas tidak diatur secara teknis oleh Kemenkeu. Seluruhnya berada dalam internal SKK Migas yang sesuai dengan mekanisme sebelumnya. “Masalah teknis itu tak diatur khusus oleh menkeu,” kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta.

Selepas pembubaran BP Migas, lembaga ini berganti nama menjadi SKK Migas. Landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden (Perpres). Ada masa transisi yang berlaku, terutama untuk penganggaran.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

“Pertama, anggaran dikelola dari APBN. Kedua, status kepegawaian berjalan seperti biasa. Ketiga, hak-hak juga berjalan seperti biasa. Aktivitas tugas juga berjalan seperti biasa,” terangnya.

Kemenkeu akan segera berkomunikasi dengan SKK Migas untuk menyelesaikan persoalan ini. Diharapkan ke depan tidak ada catatan dari BPK. “Kami lihat dulu, nanti kan BPK menginfokan kepada Menkeu. SKK juga komunikasi dengan kami. Kami sesuaikan tugas kami,” ungkapnya. (Abdul Kadir Basalamah/Net)

============================================================
============================================================
============================================================