foto-minimarketKEGIATAN ekonomi masyarakat kecil kini semakin terhimpit dengan para pengusaha pasar modern. Kini, semakin diperparah dengan adanya inovasi yang dilakukan oleh para pengusaha minimarket yang mengeluarkan minimarket portable. Hal itu pun sangat dikeluhkan oleh para pedagang kecil, seperti pedagang kaki lima.

Minimarket portable merupakan bagian dari pasar modern yang merabah ke perkampungan. Ini telah menabrak peraturan menteri perdagangan no 70/2013, dan perda Kabupaten Bogor no 11/2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

Kita bisa melihat pada perda tersebut pasal 3 point (a), (e), dan point (f). Dimana pada intinya kegiatan ekonomi pasar modern portable ini akan mematikan usaha toko eceran tradisional disekitarnya.

Pemkab Bogor harus bertindak untuk menertibkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh toko modern tersebut, dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Jika memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, maka ini harus ditindak tegas.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Furkon Ahmad Huda

============================================================
============================================================
============================================================