foto-berita-3NANGGUNG, TODAY – Perpanjangan deadline pembuatan KTP elektronik (e-KTP) hingga Oktober ini oleh pemerintah, dimanfaatkan betul masyarakat Kabupaten Bogor. Di Kecamatan Nanggung, warga wajib ber e-KTP tinggal 23 persen.

“Di wilayah kami (Kecamatan Nanggung, red) masyarakat wajib e-KTP berjumlah 59.624 orang dan yang sudah memiliki KTP elektronik sebanyak 43.564 orang. Dan sisanya, sedang dalam proses,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Nanggung, Ae Saepulloh, Kamis (6/10/2016).

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga

Dijelaskan Ae, untuk dua bulan kedepan (Oktober dan November, red) sudadh dilakukan perekaman data, tinggal menunggu kirimin e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.

“Data rekam data untuk dua bulan kedepan sudah kami kirim ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Saya optimis 2017 mendatang, semua warga Kecamatan nanggung yang wajib KTP sudah memiliki KTP elektronik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Malasari, Sukendar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Malasari yang wajib KTP segera melakukan rekam data. Mengingat pemerintah pusat telah memberikan batas waktu agar seluruh masyarakat memiliki e-KTP.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

“Alhamdulillah untuk Desa Malasari sudah saya arahkan semua untuk segera melakukan rekam data. Dan beberapa waktu lalu, pihak Kecamatan Nanggung menyerahkan 250 e-KTP secara simbolis ke desa saya,” imbuh Sukendar. (Iman R Hakim)

============================================================
============================================================
============================================================