bck-2BOGOR TODAY – Pemerintah Kota Bogor melarang operasional becak di Kota Hujan. Becak dilarang beroperasi di pusat kota dan jalan raya di Kota Bogor. Keberadaan transportasi tradisional ini dinilai membuat kemaceyan di Kota Bogor semakin parah.

Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek DLLAJ Bogor R. A Mulyadi mengatakan, penertiban becak dilakukan untuk memperlancar enam program skala prioritas Pemkot Bogor yang salah satunya mengurangi kemacetan. “Becak juga menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bogor,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Dia juga menambahkan, sebanyak 237 becak di Kota Bogor telah diberikan kompensasi oleh Pemkot Bogor mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 700.000. “Kompensasi ini diberikan tergantung kondisi becaknya,” tuturnya.

Ketika ditanyakan alternatif pengganti pekerjaan para sopir becak, ia berkilah bahwa para penarik becak di Kota Bogor rata-rata berasal dari luar Kota Bogor. “Para sopir becak rata-rata dari luar Kota Bogor dan saya himbau untuk membantu program skala prioritas transportasi dari Pemkot Bogor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga

Menurut Mulyadi, pada tahun 2019 mendatang becak hanya diperbolehkan beroperasi disekitar perumahan saja dan jumlahnya dibatasi hanya sekitar 250 becak dengan persyaratan harus memiliki Surat Tanda Kepemilikan Becak (STKB).

“Tahun 2008 jumlah becak sebanyak 1.725 dan semakin menurun karena telah diberi kompensasi oleh Pemkot Bogor. Hingga kini, total becak yang ada di Kota Bogor hanya berjumlah sekitar 400 becak lebih,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================