Polda Metro Jadi Pilot Project

JAKARTA, TODAY—Mabes Polri meminta kepada seluruh jajaran Polda, Polres dan Polsek se Indonesia untuk melayani kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Saat ini, baru Polda Metro Jaya yang membuka layanan ini. Untuk seluruh Indonesia diminta segera mempersiapkan diri.

“Bagi warga DKI dapat mengurus SKCK secara online di link http://skck.polri.go.id,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, Senin (10/10/2016).

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menyatakan seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. SKCK biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendaftar CPNS, namun juga untuk persyaratan membuat visa.

Surat tersebut memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

SKCK online dapat diperoleh dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Cara membuat SKCK online yakni:

  1. Untuk WNI

– Copy scan KTP asli

– Copy scan kartu keluarga asli

– Copy scand akta kelahiran/Kenal Lahir

– Copy scan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 dengan latar foto berwarna merah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka

– Copy scan passpor dalam rangka pengurusan visa

  1. Untuk WNA

-Copy scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA

-Copy scan paspor asli

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata

-Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli

-Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka

-Copy scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI

Pemohon SKCK yang melakukan registrasi sebelum pukul 08.00 dapat mengambil surat tersebut di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama. Surat dapat diambil dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi dan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.

SKCK dapat diambil paling lama 3 hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================