PRAKTIK pungutan liar alias pungli sejatinya tak sesederhana yang tampak di mata. Sepertinya remeh-temeh, tetapi sebetulnya menyimpan kesewenang-wenangan yang tak boleh diremehkan. Pelaku pungli bukan saja telah melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan juga telah berlaku semena-mena karena menyebabkan rusaknya sendi-sendi pelayanan negara terhadap publik.

Namun, ironisnya, praktik ini justru telah membudaya di hampir semua sektor dan seluruh lini. Pungli di Kementerian Perhubungan yang digerebek polisi, yang kemudian menjadi sorotan nasional karena penggeledehan itu disaksikan langsung Presiden Joko Widodo, Selasa (11/10), sesungguhnya hanya secuil contoh dari segunung fakta bahwa praktik culas itu sudah menggurita di instansi-instansi pemerintahan.

Pemerintah boleh saja mencita-citakan good governance, tetapi nyata terjadi bahwa lingkungan aparatur negara itu masih dipenuhi pejabat dan petugas bermental korup. Mereka tak peduli dengan profesionalitas, tak acuh dengan transparansi, dan, mungkin, tak pernah punya keinginan untuk memiliki budaya kerja yang baik.

Bagi mereka, uang ialah segalanya. Karena itu, dalam setiap tindakan mereka, tendensi untuk melakukan praktik-praktik korupsi sangat besar. Pelayanan publik yang mestinya ditempatkan sebagai visi utama birokrasi malah diselewengkan menjadi peluru untuk mengeruk keuntungan finansial.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Fakta maraknya pungli itu sekaligus menunjukkan dengan tegas bahwa ada yang salah dengan proses pengawasan, terutama pengawasan internal di kementerian dan instansi pemerintah lain. Istilah yang cukup sering kita dengar dari dulu, yakni pengawasan melekat (waskat), kini majal.

Padahal, di setiap kementerian punya inspektorat jenderal (itjen), di pemerintah daerah punya Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Di atas itu ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara kelembagaan, sejatinya, sudah lebih dari cukup. BPKP, itjen, dan Bawasda merupakan ujung tombak pengawasan internal birokrasi. BPK, meski dibentuk dengan sudut pandang dan kepentingan yang berbeda, pada prinsipnya juga memiliki fungsi pengawasan yang melekat.

Namun, karena fungsi pengawasan lembaga-lembaga itu melempem, tidak dilakukan dengan integritas dan profesionalitas yang tinggi, akibatnya fatal. Pungli yang sudah jadi rahasia umum, yang kadang-kadang bahkan dapat terlihat dan terendus dengan amat mudah pun tak mampu mereka ungkap. Kalau pungli saja tak tampak di mata mereka, bagaimana dengan korupsi-korupsi lain yang modusnya lebih canggih?

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Karena itu, instruksi Presiden untuk membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang bakal dipimpin Menko Polhukam Wiranto mestinya bisa dibaca sebagai respons kegeraman Presiden terhadap mandeknya pengawasan internal yang membuat praktik busuk semacam pungli terus merajalela. Inilah barangkali cara Presiden untuk menohok lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada untuk bekerja lebih profesional, lebih rigid, dan transparan.

Jika tohokan itu tak juga mempan dan pelanggaran aparatur negara masih saja marak terjadi, lalu muncul opsi pembubaran lembaga-lembaga itu, kenapa tidak? Toh, mereka tak ada fungsinya, cuma memboroskan uang negara.(*)

 

============================================================
============================================================
============================================================