dahlan-oSURABAYA, TODAY—Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur,  Selasa (18/10/2016).  Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU)  ini dicecar 23 pertanyaan oleh jaksa. Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemprov Jatim.

Dahlan tampak keluar sekitar pukul 17.32 WIB, Selasa (18/10/2016). Tidak ada pernyataan dari Dahlan mengenai materi pemeriksaan. Dia hanya mengangguk saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaan yang dilanjutkan besok pagi dan langsung masuk ke Toyota Alphard hitam bernopol L 1781 SS. Hingga saat ini Dahlan masih berstatus saksi.

“Belum (tersangka), besok lagi (pemeriksaan). Orang sudah 8 jam, capek lah,” ujar Kajati Jatim Maruli Hutagalung memberi penjelasan kepada wartawan. “Kalau kemarin 38 pertanyaan, hari ini 23 pertanyaan,” sebutnya.

Saat diperiksa, Dahlan sempat dicek kondisi kesehatannya oleh dokter kejaksaan. Kondisi Dahlan disebut sempat drop karena efek transplantasi hati yang pernah dilakukannya. “Tidak ada aturan (menghentikan pemeriksaan). Kesepakatan saja, yang bersangkutan punya penyakit,” kata Maruli.

Senin (17/10) Dahlan juga diperiksa dalam kasus dengan tersangka mantan Manajer Pengelola PT PWU, Wisnu Wardhana yang jugamantan Ketua DPRD Surabaya.

Kasus ini bermula saat pihak Kejati Jatim menemukan keanehan pada proses penjualan 33 aset milik Pemprov Jatim. 33 aset BUMD Jatim itu dijual oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) antara tahun 2000-2010. Saat itu Dahlan menjabat sebagai direktur utama.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Penjualan aset itu diduga merugikan negara, karena dijual di bawah NJOP. Namun, penyidik masih menunggu perhitungan dari audit BPKP.

Nama Dahlan kian santer disebut terlibat setelah mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wishnu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha. Dahlan menjabat sebagai direktur utama BUMD itu pada kurun waktu 2000-2010.

Wishnu Wardhana menjadi tersangka karena diduga melakukan penjualan aset milik BUMD Provinsi Jawa Timur berupa sebidang tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa melalui prosedur. Dari Wishnu inilah nama Dahlan disebut. “Memang tugas dari perusahaan itu ada petunjuk dan keputusan dari direksi. Atas sepengetahuan dirut. WW justru tidak berwenang,” ujar kuasa hukum Whisnu, Daud Budi Sutrisno, kemarin.

Mantan Ketua DPRD Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2016. Dia langsung ditahan oleh penyidik Kejati Jatim. Sehari setelah menahan Wishnu, penyidik Kejati melayangkan surat permintaan cegah ke pihak Imigrasi. Dalam suratnya, Kejati Jatim meminta pencegahan bepergian keluar negeri atas nama Dahlan Iskan dengan status sebagai saksi.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

Kejati Jawa Timur juga telah melayangkan panggilan ke Dahlan Iskan. Namun Dahlan mangkir  pada panggilan pertama hingga kedua. Barulah Senin (17/10/2016), Dahlan memenuhi panggilan. Dia diperiksa selama 8 jam dan dicecar 38 pertanyaan. Namun pemeriksaan dihentikan dan akan dilanjutkan pagi ini.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Dahlan hanya diam seribu bahasa. Mantan Dirut PLN itu hanya mengumbar senyum tanpa memberikan pernyataan sedikitpun terkait pemeriksaannya.

Apakah Gubernur Jatim Soekarwo akan turut dipanggil? Maruli mengatakan belum. Tetapi nanti kalau terkait, pasti akan dipanggil. Saat kasus tersebut terjadi, Soekarwo menjabat sebagai Sekdaprov Jatim. “Sementara belum ada hubungannya dengan Soekarwo,” lanjut Maruli.

Sementara itu, terkait kasus ini Kejati Jatim sudah melayangkan surat permintaan cegah kepada imigrasi atas nama Dahlan Iskan. Dahlan Iskan kini tidak bisa bepergian keluar negeri. Meskipun begitu, status Dahlan masih sebagai saksi.(Yuska Apitya)

 

============================================================
============================================================
============================================================