kreditJAKARTA, TODAY – Terbatasnya akses layanan keuangan perbankan membuat masyarakat melirik Layanan Keuangan Mikro (LKM). Dengan persyaratan yang lebih mudah, nasabah bisa mendapatkan pinjaman dari LKM dengan waktu yang lebih cepat.

Namun, penyaluran kredit ke masyarakat kini tidak hanya terbatas lewat lembaga keuangan saja. Belakangan ini hadir joki pinjaman alias kredit yang bertugas sebagai penerus pinjaman dari lembaga keuangan ke masyarakat.

Misalnya begini, joki kredit mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan dengan jumlah Rp 100 juta. Setelah uangnya didapat, joki ini meneruskan uang tersebut menjadi pinjaman ke masyarakat dengan selisih keuntungan 10-50% lebih tinggi dari bunga pinjaman awal.

Targetnya adalah masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk dapat pinjaman dari lembaga keuangan. Pinjaman yang diteruskan bisa mulai dari Rp 50-90 juta tergantung kesepakatan antara joki dan pihak ketiga.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

“Joki bisa dapat 10-50% dari pinjaman yang dicairkan. Fenomena ini semakin banyak terjadi dan risiko kredit makin besar,” kata Manager Microsave Indonesia Grace Retnowati dalam Forum Diskusi Indonesia Responsible Access to Finance di Ballroom Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Selanjutnya, masyarakat yang menggunakan jasa joki pinjaman wajib mengembalikan uang dengan jumlah tertentu kepada joki tersebut dengan tingkat bunga yang umumnya lebih tinggi. Dari selisih tersebut kemudian joki kredit mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Praktik ini dapat mengakibatkan terjadinya pinjaman fiktif. Artinya pinjaman yang diperoleh selanjutnya dialihkan ke pihak lain dengan memberikan persentase tertentu kepada joki. “Makin terjadi pinjaman fiktif, bukan untuk diri sendiri tapi untuk orang lain,” kata Grace.

Selain itu, nasabah yang menggunakan joki kredit juga mengajukan kredit ke lebih dari 1 LKM dengan tenor pinjaman 3 tahun. Kelompok ini yang kemudian berkontrobusi terhadap naiknya Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah.

“Bahwa kebanyakan dari nasabah mengalami kredit macet karena mereka mengambil pinjaman lebih dari 2 atau 3 lembaga keuangan mikro. Mereka rata-rata mengambil lebih dari 3 tahun,”jelas Grace. (Abdul Kadir Basalamah/Net)

============================================================
============================================================
============================================================