foto-berita-3BOJONG GEDE, TODAY – Ramah investor yang selalu diganungkan bupati, rupanya menjadi peluang empuk bagi pengusaha property nakal untuk meraup keuntungan besar. Bagaimana tidak, rumah ukuran kecil yang dijual dengan harga selangit keapda masyarakat Kabupaten Bogor, tanpa dilengkapi izin.

Salah satu contoh Perumahan Grend Citayam City di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor belum berijin dan menjadi santapan empuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

”Perumahan Grend Citayam City ini, belum melengkapi perijinannya. Untuk itu kami lakukan penyegelan,” tutur Kabid Binariksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridolloh, Kamis (13/10/2016).

Parahnya lagi, penyegelan yang di lakukan kemarin, merupakan penyegelan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, penyegelan pernah dilakukan pada Oktober 2015 lalu. “Waktu penyegelan tahun lalu sudah ada 200 unit rumah dan bertambah menjadi 400 unit. Tahun ini totalbangunan sudah mencapai 1500 unit,” papar pria yang akrab disapa Agus.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

PT Citayam selaku pengembang Perumahan Grend Citayam City berani melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2009, dimana pengembang tidak dibolehkan membangun apabila perijinan belum turun seperti, izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami minta pengembang kooperatif dan patuhi peraturan daerah. Jangan melakukan kegiatan pembangunan lagi sebelum ijinnya turun. Mudah – mudah hari ini penyegelan terakhir, karena seandainya ijin tidak turun kasihan konsumen,” tandasnya. (Diyon / KTR)

============================================================
============================================================
============================================================