2Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada pilihan lain, harus segera melakukan reformasi hukum besar-besaran, dari hulu sampai hilir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menjalankan intruksi presiden. Sedikitnya, ada 12 PNS yang dijatuhi sanksi. Mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

Iman R Hakim

[email protected]

CIBINONG – TODAY Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) pada sejumlah instansi pemerintahan, tengah digalakkan Presiden Joko Widodo belakangam ini. Di Kabupaten Bogor sendiri, tiga orang PNS diberhentikan karena kedapatan melakukan praktik pungli (pungutan liar) sepanjang tahun 2016.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, hingga September 2016, ada 12 PNS yang dijatuhi sanksi. Mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

“Pelanggarannya macam-macam. Seperti tidak masuk kerja, menjanjikan sesuatu kepada orang dengan menggunakan hak jabatannya. Itu kami berhentikan,” kata Dadang saat dihubungi awak media, Minggu (16/10/2016).

Dari 12 PNS itu, tiga diantaranya masuk dalam kategori menjanjikan sesuatu pada orang lain, tentu dengan mengharap imbalan, sehingga diberhentikan. “Tidak semuanya dari tiga orang itu. Ada satu fungsional guru diberhentikan karena menikah lagi,” tambah Dadang.

BACA JUGA :  Kunjungi Terminal Baranangsiang, Komisi V DPR RI Cek Persiapan Angkutan Lebaran

Sementara itu, lima PNS lainnya dikenakan sanksi turun jabatan dari eselon III ke eselon IV. Lalu, tiga orang dijatuhi sanksi pembebasan jabatan (non-job) dan seorang PNS baru diberi teguran lisan.

“Sesuai PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Kalau ada kesalahan, diberi teguran lisan dulu. Jika masih membandel, diturunkan pangkatnya. Kalau masih belum kapok, ya diberhentikan,” tukas Dadang Irfan.

Tahun lalu, kata Dadang, dua PNS yang tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong karena menerima suap dan telah menjalani hukuman penjara, baru selesai diproses. Dan diputuskan diturunkan pangkatnya. “Tapi keduanya minta pensiun,” pungkasnya.

Presiden Jokowi tengah gencar melakukan perubahan hukum besar – besaran. Ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum.

Pertama, penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas. Indonesia adalah negara hukum bukan negara undang-undang atau peraturan. Karena itu, orientasi setiap kementerian dan lembaga seharusnya bukan lagi memproduksi peraturan yang sebanyak-banyaknya.

“Harusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas yang melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat, tapi justru mempermudah rakyat, yang memberi keadilan bagi rakyat, serta yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lain,” tutur Presiden.

BACA JUGA :  Tak Sampai 1 Jam, Pasar Murah di Taman Kencana Habis Terbeli

Yang kedua, menurut Presiden, reformasi hukum harus mencakup reformasi internal di institusi Kejaksaan, Kepolisian, dan juga di lingkup Kementerian Hukum dan HAM untuk menghasilkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional.

“Saya minta ada pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan, seperti imigrasi, lapas, pelayanan SIM/STNK/BPKB, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang,” tegas Presiden seraya meminta agar aparat terkait memastikan bahwa tidak ada praktek-praktek pungli disitu.

“Saya akan terus mengawasi langsung perubahan lapangan dengan cara-cara yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan,” sambung Presiden. Presiden juga minta ada langkah-langkah terobosan dalam pencegahan dan penyelesaian kasus, baik kasus korupsi, kasus HAM masa lalu, kasus penyelundupan, kasus kebakaran hutan dan lahan, serta kasus narkoba.

Sedangkan yang ketiga yang juga harus diperhatikan dalam reformasi hukum, menurut Presiden, adalah pembangunan budaya hukum. “Penguatan budaya hukum juga harus jadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri,” tuturnya.

 

============================================================
============================================================
============================================================