lapor2Yuska Apitya Aji

[email protected]

Ingin ikut menumpas para pelaku pungli? Silakan proaktif melapor  praktik tak terpuji ini di lingkungan pelayanan umum. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berjanji akan menangani laporan secepatnya. Bahkan dalam tempo tiga hari, laporan pungli diproses.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa menjelaskan saluran utama bagi masyarakat untuk melaporkan pungli adalah website lapor.go.id, SMS ke 1708, atau akun twitter ke @LAPOR1708. “Layanan LAPOR sekarang sudah diserahkan dari KSP (Kantor Staf Presiden, red) ke Kementerian PAN-RB,” jelasnya.

Diah menuturkan sudah ditetapkan SOP penanganan laporan pungli yang masuk di layanan LAPOR. “Tiga hari masuk, laporan masyarakat langsung kita evaluasi,” tuturnya.

Setelah itu laporan tadi akan diteruskan ke unit layanan terkait. Unit layanan terkait diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan dan menanggapi pengaduan masyarakat itu. Jika sampai 60 hari tidak ada penyelesaian maka tim Ombudsman akan turun melakukan pengecekan langsung ke instansi. Dia menegaskan Kementerian PAN-RB maupun Ombudsman bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum pegawai bahkan sampai pimpinan yang terkait masalah tadi.

Diah menjelaskan pelimpahan layanan LAPOR dari KSP ke Kementerian PAN-RB sampai Desember nanti masih tahap transisi. Untuk itu dia belum bisa menyebutkan instansi mana saja yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Meskipun muncul kabar bahwa banyak laporan yang mengeluhkan layanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga pemasyarakatan, Diah belum bisa mengkonfirmasinya.

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Dia hanya membeberkan statistik laporan masyarakat yang masuk di layanan LAPOR. Dalam kurun 2014 sampai tahun ini, laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat mencapai 188.840 laporan. Dari jumlah itu sudah ada 155.607 laporan yang tertangani. Kemudian ada 12.163 laporan yang masih proses penanganan dan sisanya belum tertangani.

Diah juga menjelaskan masyarakat melakukan pelaporan cukup di layanan LAPOR itu saja. Sebab saat ini layanan LAPOR sudah terintegrasi dengan 100 unit kementerian dan lembaga setingkat kementerian. Selain itu juga terhubung dengan 48 pemerintah daerah, 84 unit BUMN, 131 perwakilan Indonesia di luar negeri, dan tujuh perusahaan swasta serta tujuh LSM dalam negeri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur resmi menerbitkan Surat Edaran No 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungli dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.

Surat edaran ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli. Tidak hanya bersifat internal KemenPAN-RB, tetapi SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan  Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati, walikota, hingga pembina birokrasi dalam hal ini sekda.

BACA JUGA :  Basarnas Akan Bentuk Unit SAR di Kota Bogor, Meliputi Wilayah Sukabumi dan Cianjur

Selain itu, Menteri Asman meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda.

Koordinasi itu untuk melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli. “Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya, kemarin.

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Langkah pertama, adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

 “Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” ujar Asman.

Menteri Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung  antara pemberi dan penerima layanan.

Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.

Dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. “Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing,” imbuh Asman.(*)

 

============================================================
============================================================
============================================================