gedung-dewanBOGOR TODAY – Permasalahan penyelesaian lapangan Proyek Gedung baru DPRD Kota Bogor yang diminta rampung pada 25 Oktober 2016 mendatang sebelum dilakukan penandatangan kontrak masih dalam tahapan proses.

Dalam hal ini, Dinas Terkait maupun Sekwan dikejar deadline dan tinggal menyisakan waktu selama empat hari kedepan agar tidak memakan waktu pengerjaan PT Tirtha Dhea Addonic Pratama (pemenang lelang) yang disinyalir dapat mengakibatkan mangkraknya pembangunan gedung baru DPRD Bogor.

Sekedar mengingatkan, terdapat empat masalah lapangan yang belum diselesaikan oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni relokasi alat berat bulldozer dan truck DKP, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pembebasan Lahan Rumah Bersalin (Klinik) dan relokasi Pasar Anggrek.

Dikonfirmasi mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung DPRD Kota Bogor, Kepala BPPT-PM Kota Bogor, Denny Mulyadi menegaskan, IMB akan dikeluarkan pada minggu ini dan masih dalam tahapan proses pembuatan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor.

“IMB sudah pasti keluar dalam minggu ini karena kita sedang membuatkannya. Memang kalau dari DPRD sudah memasukan proses pengajuan izin sejak satu bulan yang lalu. Tetapi proses pembuatan IMB membutuhkan waktu yang cukup panjang terutama untuk IPPT dan pembuatan siteplan,” ujar Denny, Kamis (20/10).

Denny mengakui, meski belum dilakukan pembebasan lahan, namun khusus untuk gedung itupun sudah diperhitungkan olen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Yang pasti dalam minggu ini sudah dikeluarkan IMBnya. Pembebasan lahan tidak mempengaruhi untuk pembuatan IMB. Karena kita sudah memiliki lahan untuk pembangunan gedung DPRD tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bogor sebagai User atau PA, Bambang Budianto mengungkapkan, pembebasan lahan akan dilakukan dengan pengajuan anggaran ditahun 2017.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

“Sekarang masih persiapan anggaran untuk pembebasan lahan. Karena ada beberapa lahan yang perlu dibebaskan dan terkena dampak pembangunan,” terang Bambang.

Bambang mengaku, permasalahan kios-kios milik pedagang sudah dilakukan rapat dengan instansi terkait untuk diarahkan dan ditampung oleh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) sesuai dengan komoditinya.

Selain itu, kata Bambang, kaitan pembebasan lahan untuk Rumah Bersalin tengah dipersiapkan oleh DPRD Kota Bogor. “Pasti kita sosialisasikan kaitan pembebasan lahan. Anggaran juga sedang dipersiapkan untuk pembebasan lahan tersebut. Yang pasti kita akan persiapkan semaksimal mungkin untuk pembangunan gedung DPRD Kota Bogor,” tuturnya.

Bambang berharap, proses IMB segera dikeluarkan oleh BPPT-PM Kota Bogor, karena pengajuan IMB sudah disampaikan sejak sebulan yang lalu. “Mudah-mudahan segera dikeluarkan oleh BPPT-PM agar bisa dibangun,” pungkasnya.

Kendati demikian, hasil pantauan BOGOR TODAY dilokasi yang akan dijadikan Proyek Gedung DPRD Bogor masih didapati truck-truck DKP yang belum dipindahkan.

Sebelumnya,  Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, penandatanganan kontrak gedung baru DPRD tidak bisa dilakukan sebelum pembebasan lahan diselesaikan oleh Sekertaris Dewan DPRD Kota Bogor sebagai user dalam Proyek Pembangunan Gedung DPRD Bogor.

Menurut Usmar, keputusan tersebut sesuai dengan hasil konsultasi antara Dinas Pengawas Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Bogor dengan BPKP.

Dalam hal ini, sambung Usmar, ada empat catatan yang harus diselesaikan oleh dinas terkait sebelum pihak ketiga (PT Tirtha Dhea Addonic Pratama) menandatangani kontrak kerja, yakni belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum direlokasikannya alat berat seperti Bulldozer dan Truck DKP dilokasi, relokasi pasar Anggrek dan pembebasan rumah bersalin. “Semua itu harus diselesaikan terlebih dahulu secara terang benderang,” ungkapnya kepada BOGOR TODAY usai Sidak ke Pembangunan RSUD, Rabu (18/10/2016).

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Politisi Partai Demokrat itu berharap, semua persoalan yang belum dilengkapi dapat segera diselesaikan hingga batas jumlah minimal masa kontruksi dimulai pada 25 Oktober 2016 mendatang.

“Tinggal tersisa beberapa hari lagi, saya harap semua diselesaikan dan yang paling bertanggung jawab mengenai hal ini adalah Sekwan selaku user atau Pengguna Anggaran (PA) dalam Proyek Gedung DPRD Bogor,” terangnya.

Permasalahan tidak berhenti sampai disitu, Ketua DPRD Bogor, Untung Maryono pernah mengaku tidak menyetujui anggaran pembebasan lahan dalam RAPBDP dan menolak adanya pembangunan gedung DPRD Bogor. “Tidak perlu pindah, lebih baik anggaran digunakan untuk perbaikan masjid dan sekolah,” tuturnya beberapa pekan lalu.

Dalam hal ini, terlihat missed komunikasi terjadi kembali dalam proses pembangunan Gedung DPRD Kota Bogor.

Penolakan pembangunan gedung dewan juga dikatakan oleh Ketua AMS, Ade Mashudi yang menilai bakal terjadi mangkrak dalam pembangunan Gedung DPRD Bogor. “Sebaiknya selesaikan dulu semua, jangan dipaksakan, nanti khawatir terjadi wanprestasi lagi,” pungkasnya.

Berbanding terbalik, anggota Komisi C DPRD Bogor, Yus Ruswandi menginginkan pembangunan proyek Gedung DPRD Bogor berjalan, karena dirinya menganggap ruangan digedung DPRD Bogor tidak kondusif lagi untuk tempat rapat. “Kita dukung penuh pembangunan gedung DPRD Bogor, karena hal ini penting untuk kenyamanan para anggota DPRD Bogor,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================