upahJAKARTA, TODAY—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tahun depan didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.

Hanif berharap, kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% harus diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia. Tidak ada toleransi sedikit pun untuk mengurangi atau melebihkan kenaikan UMP 2017.

“8,25% jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas. Ini sudah aturan ya aturan,” ujar Hanif dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Dirinya berharap, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di setiap provinsi memantau kenaikan UMP di daerahnya. Sehingga tidak ada kecurangan dalam penentuan UMP tahun 2017. “Ini enggak ada toleransi. Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fix. UMP ini wajib, mohon dibantu,” kata Hanif.

Para gubernur juga diharapkan untuk memaksimalkan kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk menyediakan ketersediaan bahan pokok. TPID juga berfungsi untuk meredam gejolak harga di pasar. “Gubernur diharapkan mengefektifkan TPID dalam rangka optimalisasi distribusi barang, ketersediaan 9 bahan pokok dan menjamin kestabilan harga-harga barang sehingga inflasi dapat terkendali,” ujar Hanif.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Jeruk Buah Potong untuk Takjil Dingin Kesukaan Keluarga

Setiap tahunnya, pemerintah provinsi se-Indonesia mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Usulan UMP oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari 34 provinsi di Indonesia harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Selanjutnya, penetapan UMP tahun 2017 harus ditetapkan oleh gubernur dari 34 provinsi di Indonesia serentak 1 November 2016. Penetapan UMP harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kabupaten kota dan kemampuan membayar seluruh perusahaan yang berada di daerah tersebut.  “Sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016,” kata Hanif.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Sambal Ati Ampela yang Pedas dan Gurih Menggugah Selera

Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen, upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Menurut PP ini, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. “Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak,” jelas Hanif.

Dengan berkiblat ke PP Nomor 78 Tahun 2015, tenaga kerja mendapatkan hak sepadan dengan kewajibannya. Selain itu, pengusaha juga tidak diberatkan dengan penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015. “Kepastian bagi calon tenaga kerja, ini membuat dunia usaha tumbuh. Industri juga bisa bergerak sehingga kesempatan kerja semakin baik,” kata Hanif. (Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================