pns-foto-KOZERBOGOR TODAY – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 se­banyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

Penetapan itu menyusul pen­andatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatan­ganan tiga menteri, yakni Men­teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bi­dang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/4/2016).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Menko PMK Puan Maharani mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. “Untuk kepent­ingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

Penetapan libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam peman­faatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat me­ningkatkan produktivitas kerja.

“Penetapan ini juga diharap­kan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningka­tan ekonomi,” ujarnya.

(Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================