BOGOR TODAY – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 seÂbanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.
Penetapan itu menyusul penÂandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatanÂganan tiga menteri, yakni MenÂteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator biÂdang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/4/2016).
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. “Untuk kepentÂingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan,†imbuhnya.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanÂfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meÂningkatkan produktivitas kerja.
“Penetapan ini juga diharapÂkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkaÂtan ekonomi,†ujarnya.
(Abdul Kadir Basalamah)