harga-rokokJAKARTA TODAY- Kementerian Keuangan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hasil Tembakau, dari 8,7% menjadi 9,1%. Kenaikan PPN rokok ini dilakukan untuk menyamakan dengan produk lainnya.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016, sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Atas diterbitkannya PMK tersebut, PPN atas penyeragan hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%. Berdasarkan PMK tersebut, tarif PPN rokok 9,1% berlaku sejak 1 Januari 2017.

Selama ini, tarif PPN rokok masih jauh berada di bawah PPN produk makanan dan minuman dan lainnya di level 10%.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

“Kan biasanya PPN itu 10%, dengan cara pajak masukan dan pajak keluaran. Tapi kan untuk rokok dikenakan secara final di produsen,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).

Suahasil mengatakan, selama ini penetapan PPN rokok hanya dititikberatkan pada produsen saja. Padahal, seharusnya pengenaan PPN rokok menggunakan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran tarifnya bisa mencapai 10%.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap

“Kalau dia tidak mengikuti sistem pajak masukan dan keluaran, hanya diambil di ujung, di produsen, tidak pajak masukan dan keluaran lagi itu ratenya yang setara dengan 10% di sistem pajak masukan dan keluaran ratenya itu 9,1%,” ujar Suahasil.

Kenaikan PPN rokok ini, lanjut Suahasil, tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan indlasi. Kenaikan tarif PPN rokok dinilai cukup kecil hanya 0,4%.

“Tidak (berdampak ke inflasi), kecil ah. Itu kan dari 8,7% ke 9,1% naik 0,4%,” kata Suahasil.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================