muliaman-d-hadad-ketua-dk-ojk1

Yuska Apitya

[email protected]

      OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana mengusulkan sekaligus menjadi perantara untuk revisi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK untuk industri keuangan yang dikeluarkan pada 12 Februari 2014 lalu. Hal ini dilakukan agar tak terlalu membebani perusahaan untuk mengeluarkan dana setiap tahunnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, pihaknya akan mencoba untuk menyesuaikan dengan keinginan perusahaan, meski tidak semua harapan tersebut dapat diwujudkan oleh OJK dan pemerintah.

“Kalau itu justified akan kami penuhi, tapi perubahan itu akan melalui perubahan PP,” kata Muliaman, Selasa (3/1).

Namun, ia belum dapat menjabarkan dengan detil mengenai revisi PP tersebut. Yang pasti, OJK mengusulkan untuk mengubah PP tersebut dari akar atau secara besar-besaran.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

“Ini agak kompleks ya, karena ada yang dibongkar secara fundamental. Tapi yang jelas pungutan itu akan diubah melalui PP ya,” papar dia.

Seperti diketahui, sebagai turunan dari peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2014, OJK telah mengeluarkan POJK No 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK.

Selain itu, Surat Edaran yang dikeluarkan No 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Pungutan itu sendiri dilakukan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Sementara, penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal ini dimuat dalam pasal 35 UU OJK dan PP Pungutan OJK pasal 2.

BACA JUGA :  Resep Oseng Kikil Cabai Hijau yang Praktis untuk Menu Buka Puasa

Biaya yang dipungut oleh OJK tersebut sebesar 0,045 persen dari total aset yang dimiliki, dan untuk anak usaha yang bergerak dalam bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, juga akan dikenakan masing-masing 0,045 persen dari total aset.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang menyayangkan adanya aturan tersebut. Terlebih lagi, OJK juga memungut iuran tahunan untuk emiten yang berada di sektor non keuangan. “Ini enggak adil. Yang bank enggak terbuka juga bayar karena keuangan, tapi yang bukan lembaga keuangan kenapa harus bayar juga,” kata Franky, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================