unnamed

CIAMPEA TODAY – Spanduk liar di wilayah barat Kabupaten Bogor makin menjamur. Satpol PP Kecamatan Ciampea menertibkan 50 spanduk liar milik perumahan Grand Sutra dan produk Roko di wilayah Ciampea.

“Penertiban dilakukan di empat titik yaitu, Jalan Raya Cibanteng, Warungborong, Cibadak dan Jalan Raya Ciampea,” ujar Kepala Unit Satpol Kecamatan Ciampea, Dudung Solihin, Selasa (31/1/2017).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

Solihin menegaskan, keberadaan spanduk liar tersebut melanggar aturan dan tak berizin, sehingga dilakukan pencabutan. “Dari empat titik berhasil disita 50 spanduk liar milik Perumahan Grand Sutra dan produk Roko,” paparnya.

Dia menambahkan, biasanya pemasangan spanduk liar dilakukan malam hari dan secara kucing-kucingan. Tiba-tiba di pagi harinya spaduk tersebut sudah terpasang. Selain tak berizin, pemasangannya juga asal-asalan terkadang membahayakan pengguna jalan dan merusak keindahan Jalan.

BACA JUGA :  Patroli 3 Pilar, Situasi Malam Takbiran di Kota Bogor Kondusif

“Satpol PP Kecamatan Ciampea tidak kenal kompromi dengan keberadaan spaduk, reklame ataupun umbul-umbul yang tidak berizin. Kepada pengusahan diharapkan mematuhi aturan dan mengurus izin dulu sebelum memasang spanduk,” tegasnya. (Muhamad. A)

============================================================
============================================================
============================================================