BHL- OJKJAKARTA TODAY- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah mendapatkan persetujuan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penerapan perubahan kriteria saham yang bakal masuk ke dalam daftar saham margin.

“Yang perlu kita syukuri saat ini adalah, kami sudah memperoleh persetujuan dari OJK untuk relaksasi transaksi saham marjin,” kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Dengan persetujuan dari OJK tersebut, maka kriteria saham margin yang diatur melalui Peraturan BEI No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling akan dilonggarkan untuk menambah jumlah saham margin.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Tumis Buncis dan Tempe yang Nikmat Dimakan Bareng Keluarga

Tito mengatakan, pelonggaran kriteria itu bakal menambah jumlah saham margin menjadi sekitar 180-200 saham yang masuk ke dalam daftar saham margin. Sebelumnya, per Januari 2017 jumlah saham margin hanya sebanyak 45 saham.

“Sehingga tadinya dari 45 saham, jadi sekarang 185 saham bisa dimarginkan,” ungkap Tito.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Lebih lanjut Tito menyatakan, revisi kriteria saham margin tersebut untuk memenuhi target pencapaian rata-rata nilai transaksi harian BEI di 2017 sebesar Rp 8 triliun.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, pihaknya telah memproses finalisasi persetujuan usulan BEI terkait revisi atas Peraturan BEI tentang pembiayaan margin.

“Dengan adanya relaksasi margin ini, diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa efek dan dapat meningkatkan nilai permodalan anggota bursa,” ungkap Nurhaida. (Yuska/dtk)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================