guytk89p;

CIBINONG TODAY – Berada ditengah pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor nyatanya tidak menjamin berada dalam lingkungan sehat dan bersih. Seperti yang terlihat di Kampung Pajelerangunung, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, warga terpaksa membuang sampah disembarang tempat seperti di parit bahkan pelataran rumah.

Kendati jarak yang hanya satu kilo meter dari komplek Perkantoran Pemkab Bogor, namun hingga saat ini warga tak memiliki tempat pembuangan sampah sementara. Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2014 tentang sampah, seakan menjadi etalase tak terlihat realisasi yang nyata.

BACA JUGA :  Sowan ke DPD Golkar Kota Bogor, PAN Jalin Koalisi di Pilwalkot 2024

Wahyudi (52) warga setempat menyayangkan tidak adanya respon pemerintah prihal sampah yang dibiarkan bertahun tahun tanpa ada pengangkutan. “Aneh padahal wilayah ini gak jauh dari komplek Pemerintahan. Bahkan ada wakil dewan yang pernah tinggal disini. “ kata Wahyudi.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Baginya harus membawa jauh jika ingin membuang sampah pada tempatnya, bahkan harus keluar dari pemukiman tempat dia tinggal. “Karena tak ada tempat sampah saya jadi membawa sampah jauh keluar kampung,“ lanjut Wahyudi. (Zer)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================