IMG-20160818-WA0000

JAKARTA TODAY- Kementerian Perhubungan telah menandatangi kontrak proyek kereta ringan Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) dengan PT Adhi Karya Tbk. Namun skema pembiayaan proyek tersebut masih belum ditentukan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan ada empat opsi skema pembiayaan proyek transportasi massal tersebut.

“Yang pertama adalah dari sinergi BUMN, kedua dari PMN (Penyertaan Modal Negara) yang diberikan melalui Adhi Karya, lalu proses yang melalui (Kementerian) Perhubungan, dan melalui PSO (Public Service Obligation). Jadi empat itu,” kata Budi Karya, usai dirinya melakukan pencoblosan Pilkada di, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).
Ia menuturkan, pemerintah bisa mengolaborasikan empat opsi tersebut, untuk digunakan dalam skema pembiayaan LRT Jabodebek. “Yang paling mendekati sih kombinasi ya antara keempatnya. Jadi memang Adhi Karya seyogyanya harus diberikan tambahan modal atau dia bersinergi dengan perusahaan lain, sehingga kapasitas ekuitinya bertambah, kapasitas dia untuk meminjam bertambah,” kata dia.

BACA JUGA :  Cemilan Selesai Teraweh, Pisang Goreng Madu yang Simpel dan Praktis

“Yang kedua, dengan itu sendirinya dibutuhkan sinergi BUMN. Berikutnya adalah melalui APBN Perhubungan sebagian dari itu. Karena memang pada dasarnya suatu prasarana infrastruktur selayaknya dibiayai oleh negara. Dan karena ini memang suatu kegiatan yang tidak komersial, di mana ada perbedaan antara nilai keekonomian dan daya beli masyarakat, ya tentunya ada PSO,” sambungnya.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

Walau demikian ia mengatakan, yang bakal menentukan atau memustukan skema pembiayaan nantinya adalah Kementerian Keuangan dan Kementeria BUMN. “Tapi apa pun (pilihannya), kami kembalikan lagi kepada kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk menetapkan. Apabila bisa dilakukan tanpa APBN dari Perhubungan akan lebih baik tentunya,” tutup dia.(Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================