ADA yang salah dengan desain Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Disebut salah karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi itu ternyata tidak mampu mencegah hakim konstitusi untuk berbuat tercela.

Berbuat tercela tidak hanya sekali. Ketua MK Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya selang tiga tahun, yakni pada 26 Januari 2017, hakim konstitusi Patrialis Akbar juga ditangkap KPK.

Tidak ada yang menjamin dua hakim konstitusi berlatar belakang politikus itu merupakan tangkapan terakhir KPK. Tidak ada jaminan karena UU MK tidak mampu menjaga harkat dan martabat mahkamah yang beranggotakan sembilan negarawan itu. Harus jujur dikatakan bahwa kelemahan utama undang-undang tersebut ada pada proses rekrutmen calon hakim konstitusi.

Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyebutkan Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung (MA), 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh presiden.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

UU MK hanya menyatakan pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Tata cara pencalonan dan pemilihan di internal tiga lembaga itu bergantung pada selera masing-masing.

Tidaklah mengherankan, misalnya, Patrialis Akbar ditunjuk langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu untuk menjadi hakim konstitusi tanpa melewati proses yang semestinya. Begitu juga DPR cenderung memilih kolega sendiri seperti Akil Mochtar yang pernah menjadi anggota dewan.

Sudah saatnya proses seleksi hakim konstitusi diatur dalam undang-undang untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi hakim konstitusi. Sistem seleksi hakim konstitusi dari jalur MA, DPR, dan presiden tidak bisa dilepaskan begitu saja menjadi kewenangan tiga lembaga itu. Harus ada standar yang sama dari tiga lembaga itu bagaimana merekrut hakim konstitusi.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Tegas dikatakan bahwa tanpa ada perbaikan undang-undang, khususnya terkait dengan standar rekrutmen, penangkapan hakim konstitusi bisa saja terjadi lagi.

Merevisi UU tentang MK mungkin membutuhkan waktu yang lama. Presiden bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pada saat bersamaan, MK berbenah diri dan tidak alergi terhadap pengawasan.

Kita ingatkan juga agar para hakim konstitusi berlapang dada untuk mau diatur dan diawasi. Peringatan ini penting karena rekam jejak hakim konstitusi sepertinya antiperubahan dan tidak mau diatur. Bukankah MK telah menganulir kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi? Revisi undang-undang sepenuhnya bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat hakim konstitusi.(*)

============================================================
============================================================
============================================================