JAKARTA TODAY- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak hormat. Mereka menyatakan, Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi.

“Menyatakan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat pada Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi,” ujar Ketua MKMK Sukma Violetta saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/2).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 25 Maret 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/17
Dalam putusannya, MKMK menyebut Patrialis telah terbukti melakukan rangkaian pertemuan dengan tersangka perantara suap, Kamaludin, sebagai pihak yang berkepentingan.

Selain itu, Patrialis juga terbukti bertemu penyuap Basuki Hariman untuk membicarakan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

============================================================
============================================================
============================================================