JAKARTA TODAY- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini merilis aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Peluncuran aplikasi ini dilakukan untuk memberikan layanan dalam penyediaan informasi perbankan kepada para stakeholder.

Dengan diluncurkannya SIKePO, OJK berharap informasi terkait perbankan bisa diakses dengan mudah dan cepat. “SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan di mana pun dengan koneksi internet,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon dalam acara Launching Aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Menara Radius Prawiro Kompleks BI, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Tumis Buncis dan Tempe yang Nikmat Dimakan Bareng Keluarga

Dibandingkan sistem penyediaan informasi perbankan sebelumnya, SIKePO memiliki keunggulan yang lebih signifikan. Hal ini dikarenakan ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKePO telah disusun secara komprehensif dan sistematis. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dan para pelaku industri perbankan untuk mengetahui masa berlaku sebuah ketentuan yang sudah dirilis OJK.

============================================================
============================================================
============================================================