BOGOR TODAY- Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR memastikan pada tahun ini akan menerapkan sistem transaksi non tunai atau elektronik pada seluruh gerbang tol di Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penerapan yang akan dilakukan pertama kali di seluruh gerbang jalan tol Jabodetabek. “Iya, jadi terutama yang Jabodetabek ini,” kata Basuki di Komplek Istana, Jakarta, kemarin.

Basuki menyebutkan, pembayaran atau transaksi pada seluruh gerbang tol nantinya akan menggunakan sistem elektronik seperti e-money yang bisa dilakukan oleh seluruh perbankan baik BUMN maupun swasta.

Adapun, transaksi non tunai ini akan disediakan akses pembayarannya di setiap gerbang tol yang ada. Sebagai bagian dari sosialisasi ke masyarakat, transaksi tunai tidak lagi akan diterapkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Jamur yang Lezat dan Bikin Nagih

“Jadi integrasi semua di bank, bukan hanya Himbara,” tambahnya.

Lanjut Basuki, penerapan sistem baru pada transaksi di setiap gerbang tol ini juga akan diatur dalam Peraturan Menteri PUPR yang ditargetkan terbit pada tahun ini.

Selain itu, tujuan pemerintah mengubah sistem transaksi di setiap gerbang tol juga untuk meminimalisir antrean panjang di pintu-pintu tol.

“Untuk melancarkan, terutama yang di Jabodetabek, karena kalau di Brebes belum, kalau di Jabodetabek kan harus, ini akan ada cashless semua,” tandasnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Selain itu, Basuki mengaku, pemerintah akan mengatur dampak dari pengurangan tenaga kerja usai diterapkannya sistem pembayaran non tunai di setiap gerbang tol.

Caranya, kata Basuki, bisa di pindah tempatkan ke jalan tol yang belum menerapkan pembayaran non tunai, atau dipindahkan ke bagian yang lain.

“Saya tapi akan atur supaya PHK tidak terjadi, kalau yang di sini masih bisa disebar ke tempat lain,” tandasnya. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================