JAKARTA TODAY- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi total mencegah 9 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka dicegah selama 6 bulan namun dalam tanggal yang berbeda.
“KPK keluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk 9 saksi tersebut dengan jangka waktu 6 bulan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/3).
Lima orang dicegah bepergian ke luar negeri sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudiharjo, Isnu Edhi Wijaya, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terdapat juga dua orang saksi yang dicegah dari 17 Oktober 2016 hingga 17 April 2017, yakni Yosep Sumartono dan Widyaningsih. Selain itu terdapat juga saksi yang dicegah mulai dari 11 Januari 2017 hingga 11 Juli 2017 yaitu Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.
Irman dan Sugiharto merupakan dua orang yang saat ini sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sementara Anang Sugiana Sudiharjo, Isnu Edhi Wijaya, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah orang yang disebut turut bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto.
Kasus dugaan korupsi e-KTP saat ini sedang berjalan di persidangan. Saat ini, KPK baru menjerat dua orang sebagai orang yang diduga bertanggung jawab, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan anak buahnya, Sugiharto.
Namun pada surat dakwaan disebut ada setidaknya lima orang lain yang turut bersama melakukan perbuatan korupsi ini, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Disebutkan pula ada bagi-bagi uang kepada para anggota DPR, pejabat Kemendagri, serta swasta.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih
============================================================
============================================================
============================================================