BOGOR TODAY- Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Atty Somadikarya mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memberi sosialisasi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terkait tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dimulai tahun 2017.

“Semestinya, jika pemkot sungguh-sungguh membebaskan warga MBR Kota Bogor dari pembayaran PBB, idealnya dibuat pemberitahuan melalui alat peraga seperti spanduk atau pamflet. Jadi warga tahu kewajibannya,” kata Atty Somadikarya di DPRD Kota Bogor usai menggelar pertemuan dengan kontituennya, kemarin.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

Dia menambahkan, sejauh ini masyarakat tidak mampu masih banyak yang belum mengetahui, dan bahkan ada yang masih membayar PBB seperti tahun sebelumnya. Politisi yang juga anggota DPRD Kota Bogor ini menyampaikan, pembebasan pembayaran PBB ini langsung difungsikan dengan ketentuan pembayaran dibawah Rp100 ribu. Tahun lalu, sebutnya, SK Pembebasan PBB se-Kota Bogor sudah dikeluarkan berjumlah 103.971 SPPT atau sekitar Rp5.108.943.278.

“Warga PDI Perjuangan Kota Bogor, pemilihnya didominasi warga tidak mampu. Saat kita temui di lapangan banyak yang tidak tahu karena tidak ada informasi dari pemkot. Terkait pembebasan PBB bagi warga MBR ini, tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah Pemkot Bogor. Sebab, diberlakukan subsidi silang, seperti PBB di area hunian warga mampu nilainya dinaikan lebih tinggi, hingga mencapai dua kali lipat dari sebelumnya,” tutup Atty. (Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Pabrik Antena di Panyileukan Bandung
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================