BOGOR TODAY- Meski Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah menyatakan penyelidikannya terhadap kasus pembebasan lahan seluas 7.302 meter persegi di Warung Jambu, Kota Bogor sekaligus telah menetapkan tiga terdakwa, namun keberanian korps adhiyaksa belum terlihat hingga saat ini.

Pasalnya, hingga tiga terdakwa ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Kejati Jabar belum menunjukkan keseriusannya dalam menindak lanjuti beberapa nama pejabat tinggi Pemkot Bogor yang ikut terlibat didalam perkara tersebut.

Meneurut Direktur LBH Bogor Zentoni, penyelidikan yang dilakukan Kejati Jabar seharusnya dapat berjalan dengan semestinya tanpa harus terlebih dahulu menunggu proses inkrah.

“Itu kan berbeda, seharusnya Kejati Jabar bisa untuk lanjutkan penyelidikan beberapa nama pejabat tinggi Kota Bogor yang disebutkan dalam putusan pengadilan Tipikor Bandung,” kata dia, kemarin.

Bahkan, kata Zentoni, Kejati sangat bisa untuk menaikan statusnya dari penyeldikan menjadi penyidikan. Sebab, proses perkara saat ini tak mempengaruhi jalannya penyelidikan Kejati Jabar.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

“Sekarang bisa lihat sejauh mana keseriusan Kejati Jabar dalam menangani perkara ini. Seharusnya Kejati sudah bukan menyelidik lagi tapi ke tingkat penyidikan. Jadi adanya proses diluar sana sangat tidak berpengaruh sama sekali,” tandasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengaku belum mendapatkan Informasi lanjutan terkait perkara yang sudah naik di tingkat penyeldikan tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap masih melakukan penyelidikan. “Oh iya dong masih ditangani oleh kita,” singkat dia.

Namun saat disinggung mengapa penyelidikan seolah tak berjalan, Raymon enggan menjawab pesan singkat yang kami layangkan kepadanya. Dirinya hanya sekedar membaca pesan tersebut.

Padahal, keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi pernah mengekspose kepada rekan media di Bandung saat acara press gathering di Kantor Kejati Jabar kaitan dana yang diselamatkan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebesar Rp Rp 26.902.438.834 miliar. Sayangnya, hingga kini proses penyelidikan seperti jalan ditempat. Bahkan tak terlihat keseriusan Kejati Jabar untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan beberapa nama pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bogor itu.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Sementara kerugian negara dalam hal ini Pemkot Bogor sebesar Rp 28.400.533.057 dengan rincian jual beli 6 bidang tanah eks garapan yang merupakan tanah negara yang tertera SPH senilai Rp 6.337.691.856, selisih harga 5 bidang tanah antara yang tertera pada AJB dengan yang tertera pada SPH senilai Rp 4.132.680.630, dan kemahalan harga tanah pada 17 bidang tanah yang tertera di SPH Rp 17.930.160.571.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================