JAKARTA TODAY- Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah angkutan online dan konvensional di Kota Tangerang.

Sosialiasi yang dilakukan terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek

Dalam sosialisasi itu, Budi Karya berharap supaya semuanya pihak dapat setuju dan aturan baru bisa diterapkan pada 1 April 2017 nanti.

“Saya datang ke sini, ingin menyampaikan berita bahwa pemerintah hadir dalam rangka memberikan kesetaraan. Harapan saya, sosialisasi ini berjalan baik. Dan kami memberlakukan 1 April nanti,” kata Budi Karya usai sosialisasi, Tangerang, Sabtu (25/3/2017).

Budi Karya mengatakan, walau aturan tersebut akan dijalankan pada 1 April mendatang, tapi pemerintah masih memberikan tolerasi waktu bagi pihak terkait untuk mengikutinya.

“Kami masih memberikan toleransi. Pasal-pasal seperti membuat STNK, SIM, tarif, kuota, kita kasih waktu paling lama tiga bulan. Sehingga di satu sisi online ada kepastian, tapi yang lain juga ada rambu-rambu, seperti harus ada stiker dan lainnya,” kata dia.

BACA JUGA :  Menu Simple dengan Tumis Pakcoy Wijen yang Sedap Bikin Ketagihan

Namun, apabila dalam kurun waktu tiga bulan angkutan berbasis online belum mengikuti aturan tersebut, maka pemerintah akan memblokir dan mencabut izinnya.

“Kalau enggak mau ya diblokir semua. Tapi kita sudah bertemu dengan pemilik aplikasi-aplikasi twlersebut. Dan mereka setuju,” kata Budi Karya.

Sebab ia mengatakan, aturan ini dibuat untuk dapat memberikan persaingan yang sehat di antara angkutan berbasis online dan konvensional. Karena, lanjut Budi Karya, selama ini persaingan yang ketat terus terjadi, bahkan sesama angkutan juga mengalami persaingan.

Oleh karena itu, aturan tarif skema batas atas dan batas bawah dicantumkan dalam Permenhub Nomor 32 ini. Tarif batas atas untuk melindungi konsumen, sementara tarif batas bawah untuk melindungi si penyedia jasa.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Jamur yang Lezat dan Bikin Nagih

“Tarif bawah ini kan kontroversi. Jadi misalnya biasanya pendapatannya Rp 50.000, terus tiba-tiba Rp 10.000. Kan kasihan. Nah dengan tarif batas ini, kita ingin kalau Rp 50.000 itu paling rendah ya Rp 40.000. Jadi selain melindungi pengemudi,” ujarnya.

“Kita juga tidak ingin sesama operator itu saling mematikan. Kita ingin ada suatu keselarasan, keadilan. Kita ingin angkot, taksi, itu tetap eksis. Tapi kita juga harus ingat ada online itu teknologi bagus, kita ingin mereka saling mengisi,” tutur Budi Karya.

Sosialisasi dilakukan selama kurang lebih dua setengah jam, sejak pukul 16.30 WIB hingga pukul 18.10 WIB, di ruang rapat lantai 3 Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, sekira pukul 16.30 WIB.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================