TANGERANG TODAY- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan sidak ke pabrik pembuatan saus dan kecap di Jl Bouraq, Neglasari, Tangerang. Di pabrik yang tak memiliki nama ini ditemukan hasil produksi saus dan kecap ilegal.

“Pertama, (pabrik ini) tanpa izin edar. Proses produksi ini sudah lama berjalan tanpa melalui registrasi pada Badan POM, artinya Badan POM bisa menjamin produk yang beredar terjamin keamanannya,” kata Kepala BPOM RI Peni Kusumastuti Lukito, Jumat (3/3/2017).

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 19 Maret 2024

Selain beredar tanpa izin, saus dan kecap yang diproduksi pabrik ini mengandung bahan berbahaya. Jika dikonsumsi, produk tersebut akan menyebabkan berbagai penyakit.

Kandungannya sudah kita cek, ternyata mengandung bahan kimia berlebih, pewarna, dan pengawet benzoat. Efeknya bisa ke ginjal,” ujar Peni.

============================================================
============================================================
============================================================