CIBINONG TODAY – Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bogor mensetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni mengenai Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 – 2018, Izin Gangguan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (2/3/2017).

Dalam sambutannya Bupati Bogor, Nurhayanti menyampaikan bahwa urgensi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyusun program dan kegiatan tahunan sebagai bentuk implementasi pencapaian visi dan misi daerah.

Dalam kurun waktu tahun 2014-2017, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mempedomani perda nomor 5 tahun 2014 tentang RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2013-2018. namun, seiring dengan adanya perubahan kebijakan Nasional, yaitu terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka terjadi perubahan-perubahan yang perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan jangka menengah daerah.

BACA JUGA :  Cegah Gula Darah Naik dengan Ubah Gaya Hiduo Sehat, Simak Ini

“implementasi dari perubahan kebijakan Nasional tersebut, berdampak bagi Daerah. salah satunya adalah penerapan peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang berlaku sejak tahun 2017, yang kemudian  berkonsekuensi pada adanya perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi pada perangkat daerah di kabupaten bogor.  hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan perlu dilakukannya perubahan RPJMD,” ujarnya.

Dinamika pembangunan di kabupaten bogor berkonsekuensi pada terjadinya perubahan-perubahan yang dapat diangkat menjadi isu daerah.  mengacu pada kewenangan konkuren Pemerintah Kabupaten Bogor, baik dalam urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan, masih terdapat isu-isu penting yang perlu dituntaskan hingga tahun 2018, sehingga dibutuhkan penyesuaian terhadap program dan kegiatan dalam perubahan RPJMD.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

“Diharapkan terwujud konsistensi dan kepastian hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan seluruh tugas pokok dan fungsi berdasarkan kewenangan daerah, sehingga upaya kita bersama dalam mencapai target-target yang ditetapkan dalam perubahan RPJMD berada dalam koridor hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

============================================================
============================================================
============================================================