JAKARTA TODAY- Sidang korupsi e-KTP akan digelar pekan ini. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut nama-nama lain yang terlibat dalam megaproyek tersebut akan keluar dalam persidangan.

“Tunggu saja di persidangan. Soal tersangka baru nanti juga kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta apakah sebagai saksi dan lain-lain itu akan jelas di persidangan,” ungkap Syarif di sela-sela menjadi pembicara acara sosialisasi 4 pilar MPR di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Persidangan kasus yang bergulir sejak 2011 itu akan digelar pada 9 Maret nanti. Ada dua terdakwa yang akan disidang, yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP.

BACA JUGA :  Susu Kurma Bisa Bantu Diet? Ini Dia Kandungan dan Manfaatnya

“Di situ kan terdakwa sekarang ada dua nama. Jadi nama-nama lain yang ada di berkas perkara tebal itu akan ditindaklanjuti lebih lanjut itu yang akan disebut di dalam persidangan nanti siapa-siapa saja,” kata Syarif.

Proyek yang dimulai saat Mendagri Gamawan Fauzi menjabat itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 6 miliar dengan sistem multiyears. Ada 14 nama yang disebut telah mengembalikan uang suap, termasuk sejumlah anggota DPR yang merupakan anggota Komisi II periode 2009-2014.

BACA JUGA :  Takjil Buka Puasa dengan Bubur Mutiara, Ini Dia Resepnya

“Yang mengembalikan ada orang ada perusahaan yang di-freeze, nggak semua (anggota DPR),” tuturnya.

Nama-nama tokoh besar dipanggil untuk menjadi saksi. Ada yang datang, namun ada juga yang tidak hadir. Seperti nama Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, Agus Martowardojo, hingga Menkum HAM Yasonna Laoly (tidak hadir) pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

============================================================
============================================================
============================================================