JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada lima orang hakim Mahkamah Konstitusi yang belum melaporkan harta kekayaan milik mereka.

Oleh karena itu, KPK menghimbau agar kelima hakim tersebut segera melakukan laporan harta kekayaannya guna memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

“Ada lima Hakim MK yang sudah habis waktu untuk melakukam kewajiban lapor LHKPN, kami imbau agar (mereka) segera lapor,” kata Kabid Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios dan Puluhan Ruko di Pasar Padeldela Halmahera Timur

Lebih lanjut kata Febri, kelimanya hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya. Padahal, tenggat waktu yang diberikan sudah mencapai batasnya yakni diperbarui pada Maret 2011 lalu.

============================================================
============================================================
============================================================