Meski Anton sudah meminta gambar tak dihapus, oknum polisi tak menggubris. “Jangan malah memanaskan suasana dong,” bentak satu petugas.

Kapolres kemudian mendekat, meminta anggotanya melepas Anton. “Mas wartawan dari mana?” tanya Dicky. Kapolres kemudian meminta maaf atas tindakan anak buahnya.

Anton mengatakan oknum polisi telah menghapus gambar yang ada di HP-nya. “Ada setidaknya tiga gambar yang dihapus,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Sebagai wartawan, tugas Anton dilindungi undang-undang. Pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================