BOGOR TODAY- Oknum polisi bertindak arogan di ujung Jembatan Layang Cibinong, Bogor, Selasa (21/3/2017). Wartawan Pos Kota dianiaya, HP-nya dibanting lalu gambar dalam smartphone-nya dihapus.

Hal itu dialami Anton Pulung sekira pukul 11:15. Saat itu, dia baru saja mengambil gambar provokator yang ditangkap polisi saat demo sopir angkot.

Melihat Kapolres Bogor AKBP AM Dicky berjalan, Anton kemudian bergegas mengikuti. Hanya berjarak sekitar 5 meter dari kapolres, seorang oknum polisi tiba-tiba memitingnya.

“Leher saya dipiting, saya digeprak sampai HP jatuh,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Sambil menunjukkan kartu identitasnya, Anton menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan Pos Kota yang sedang bertugas. Tapi arogansi oknum polisi berlanjut.

Meski Anton sudah meminta gambar tak dihapus, oknum polisi tak menggubris. “Jangan malah memanaskan suasana dong,” bentak satu petugas.

Kapolres kemudian mendekat, meminta anggotanya melepas Anton. “Mas wartawan dari mana?” tanya Dicky. Kapolres kemudian meminta maaf atas tindakan anak buahnya.

Anton mengatakan oknum polisi telah menghapus gambar yang ada di HP-nya. “Ada setidaknya tiga gambar yang dihapus,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

Sebagai wartawan, tugas Anton dilindungi undang-undang. Pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================