JAKARTA TODAY- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam mendesak penegak hukum, agar para koruptor E-KTP di hukum mati, sebagaimana yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Wasekjen PTKP PB HMI, Agus Harta.

Dalam keterangan tertulisnya, Agus Harta, menyerukan agar, masyarakat Indonesia melakukan perlawanan secara masif kepada pemerintah dengan cara apapun. “Kepada seluruh saudara sebangsa setanah air untuk segera melakukan perlawanan masif dengan cara apapun, dengan Cara menggelar Diskusi-diskusi di tiap-tiap kampus, memberikan sikap dan pernyataan di media-media sosial hingga menggelar Aksi Demonstrasi ditiap kota masing-masing” tutur Agus Harta.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jakarta selatan ini, menjelaskan, perkara korupsi KTP Elektronik ini, bukan perkara kecil, terdapat banyak mafia kelas kakap. “Perkara yang satu ini, bukanlah perkara kecil, maka dengan berbagai cara kasus ini harus kita keroyok dan kepung, sebab para koruptor-koruptor e-KTP adalah penjahat kelas Kakap di negri kita” jelas Agus.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor
============================================================
============================================================
============================================================