JAKARTA TODAY- KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Partai Hanura sebagai partai yang menaungi Miryam langsung mengambil tindakan tegas terhadap Miryam.

“Kita akan follow up. Kalau berdasarkan AD/ART kita, ya dia diberhentikan,” kata Waketum Hanura Nurdin Tampubolon, Rabu (5/4/2017).

Nurdin sendiri baru mendengar kabar penetapan tersangka Miryam. Hanura akan mengadakan rapat dengan berpegang pada AD/ART. “Saya kira tidak ada bantuan hukum yang diberikan, sesuai AD/ART,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka terhadap Miryam itu terkait kesaksiannya dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam disangkakan dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

“KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani), mantan anggota DPR RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sebelumnya, Miryam mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Pencabutan itu dilakukan Miryam karena merasa keterangannya diberikan dalam tekanan oleh penyidik KPK. Akibatnya, Miryam dikonfrontasikan dengan tiga penyidik KPK pada Kamis (30/3) lalu. Jaksa pun sempat meminta hakim menerapkan Pasal 174 KUHAP. Namun saat itu hakim belum melakukannya dan mempersilakan jaksa memproses Miryam dengan pasal lainnya terkait dugaan pemberian keterangan palsu.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================