BOGOR TODAY- Penanganan enam masalah prioritas terus dikerjakan dan diakselerasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019. Keenam skala prioritas itu meliputi penataan transportasi, penanggulangan kemiskinan, penataan ruang publik, pedestrian, taman dan ruang terbuka hijau, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, penataan pelayanan persampahan dan kebersihan kota serta transformasi budaya dan reformasi birokrasi.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya saat menyampaikan paparannya pada rapat paripurna terkait penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) wali kota tahun anggaran 2016, pembentukan panitia khusus (pansus) LKPJ, dan pembentukan pansus lahan pertanian berkelanjutan di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (03/04/17).

Khusus untuk penataan transportasi, wali kota menjelaskan telah dilakukannya peralihan status badan hukum angkutan kota (angkot) sebagai tahapan reformasi angkutan umum dimana jumlah badan hukum angkot yang berjumlah 25 yang terdiri dari 14 koperasi dan 11 perusahaan dengan jumlah angkot yang telah bergabung ke badan hukum sebanyak 3.412 unit atau 100 persen dengan rincian rekomendasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN/KB) sebanyak 2.348 unit (68,82%), yang sudah melaksanakan BBN sebanyak 1.420 unit (41,62%), jumlah badan hukum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan perkotaan di Kota Bogor sebanyak tujuh badan hukum dengan masa berlaku izin penyelenggaraan angkutan perkotaan dengan masa berlaku satu tahun untuk empat badan hukum dan masa berlaku lima tahun untuk tiga badan hukum.

BACA JUGA :  Jadwal dan Syarat Pendaftaran Polri 2024, Siapkan Dirimu

“Untuk penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di seputar Kebun Raya Bogor (KRB) telah menghasilkan beberapa hal positif, yaitu terjadi peningkatan kinerja pada 35 ruas jalan kawasan seputar KRB dari yang sebelumnya 18 ruas jalan pada kondisi kritis, dan setelah diberlakukan SSA ruas jalan yang kritis tinggal sembilan. Selain itu, terjadi penghematan waktu tempuh keliling KRB pada jam sibuk. Sebelum SSA, waktu tempuh 17,41 menit dan menjadi 10,8 menit setelah SSA diberlakukan. Kemacetan pun berkurang pada beberapa titik seperti di  jalan Ir. H. Djuanda, Simpang BTM, Simpang Tugu Kujang, dan Simpang Pasar Bogor,” sebut Bima.

============================================================
============================================================
============================================================