”Penonaktifan ini dilakukan karena para peserta tersebut ada yang telah meninggal dunia dan beralih ke peserta mandiri, dengan demikian masih tersisa kuota sebesar 621 jiwa dan diperuntukan bagi bayi yang lahir pada tahun 2017,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Minum Teh Bisa Merusak Ginjal, Benarkah? Ini Kata Dokter

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan dengan mempergunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial, dengan demikian seluruh penduduk Indonesia wajib mengikuti Program JKN.

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

Sampai dengan pertengahan Maret 2017 jumlah warga yang tercatat sebagai peserta JKN sebanyak 727.982 jiwa. Jumlah ini hanya 74 persen dari total warga Kota Bogor yang mencapai 984.060 jiwa.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================