BOGOR TODAY- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk perdagangan unggas. Pasalnya, selama ini sejumlah peternak menderita kerugian lantaran ketidakseimbangan harga jual mulai dari bibit ayam atau day old chicken (DOC), daging ayam, telur, hingga pakan ternak.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan penetapan HET tersebut bertujuan untuk menjaga harga komoditas unggas mulai dari hulu hingga hilir. “Sehingga, biaya produksi bagi peternak harga lebih terkontrol lewat adanya penetapan HET,” ujar Syarkawi, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2017).

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua, Kacang Panjang Tumis Telur yang Murah dan Praktis

Ia mencontohkan, saat ini biaya produksi ayam broiler mencapai Rp 18.000 per ekor. Tingginya ongkos produksi ini, salah satunya didorong mahalnya harga pakan ayam maupun bibit ayam. Sayangnya, beban biaya yang tinggi itu tidak sebanding dengan harga daging ayam, yakni Rp 14.000 hingga Rp 16.000 per ekor di tingkat peternak. Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian peternak rakyat yang lebih banyak pemerintah seharusnya segera menerbitkan kebijakan HET.

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

Syarkawi yakin, kebijakan HET akan menjamin kepastian usaha bagi peternak rakyat. Selain itu, regulasi ini juga akan mereduksi broker yang selama ini memegang peran penting dalam pengaturan perdagangan ayam dan telur. Sehingga, pemerintah dan Polri juga diharapkan bisa bekerja sama untuk memberantas broker berdasarkan ketetapan harga acuan ini.

============================================================
============================================================
============================================================