BOGOR TODAY- Angkutan online tak dapat beroperasi dengan bebas di Kabupaten Bogor. Terlebih, dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang tergristasi dengan nomor 27 tahun 2017 bahwa melarang ojek online yang berplat nomor luar daerah beroperasi di Bogor.

Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi menjelaskan, Perbup nomor 27 tahun 2017 ini sudah diberlakukan sejak Senin (3/4) sebagai payung hukum yang mengatur angkutan daring.

BACA JUGA :  Pemudik Wajib Tahu! Tips Agar Dapat Tiket Pesawat Murah

Dalam draf perbup yang sudah diterbitkan, terdapat beberapa poin penting yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi yakni terkait wilayah operasional, sanksi administrasi, titik keberangkatan, dan pembatasan.

Menurutnya, isi perbup tersebut disamakan dengan daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Bogor. Semisal, Kota Bogor. Dengan begitu, diharapkan agar tidak ada yang bertentangan dalam menerapkan aturan.

============================================================
============================================================
============================================================