JAKARTA TODAY- PT Pertamina (Persero) membutuhkan tambahan waktu untuk mematangkan kajian produksi dan distribusi untuk melego bahan bakar minyak (BBM) Standar Euro 4. BBM Standar Euro 4 merupakan keinginan pemerintah untuk diterapkan pada 2018 nanti. Keinginan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4 yang resmi terbit Maret lalu.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina Daniel Purba mengungkapkan, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina tentu mendukung aturan pemerintah. Hanya saja, untuk menerapkan aturan baru tersebut, Pertamina masih membutuhkan waktu untuk merumuskan kajian penerapan BBM standar Euro 4. “Isunya masih baru. Jadi, kami akan koordinasi di internal Pertamina dan tentu dengan pemerintah akan ada komunikasi lebih intensif,” ujar Daniel di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (7/4).

============================================================
============================================================
============================================================