Rhoma Irama Maju Pilpres 2019 Lewat Partai Idaman

JAKARTA TODAY- Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama mengatakan tak ingin maju pencalonan presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Tetapi, kata Rhoma, ia mungkin mencalonkan bila ada permintaan dari kader Partai Idaman. Rhoma menyatakan dirinya tak bisa menolak dan harus patuh jika kader memintanya maju di Pilpres 2019.

“Kalau mengenai pencalonan presiden, pertanyaannya adalah apakah Rhoma Irama mencalonkan sebagai presiden? Jawaban saya adalah tidak. Mungkin partai saya yang mencalonkan,” ujar Rhoma usai Musyawarah Koordinasi Nasional Partai Idaman di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (16/5).

Sebuah partai bisa mengajukan calon presiden seandainya memenuhi syarat perolehan suara yang telah ditetapkan. Aturan ini dikenal dengan sebutan ambang batas presiden.

BACA JUGA :  Hilang Kendali, Truk Boks Hantam Tiang dan Motor di Bogor

Saat ini ambang batas presiden masih dibahas oleh DPR seiring pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU pemilu). Dalam draf RUU Pemilu, ambang batas presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah saat Pemilu.

Rhoma sebelumnya tidak setuju dengan ambang batas dalam draft RUU Pemilu. Dia menilai, ambang batas yang kini masih dibahas di DPR itu tidak mungkin bisa dilaksanakan. “Ambang batas presiden tidak mungkin dilaksanakan. Dengan pemilu serentak ini, dari mana mau mengambil ambang batas itu? 20 persen itu dari mana?” kata Rhoma di kompleks DPR, Rabu (8/2) lalu.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Sikap Rhoma itu berbeda dengan pemerintah yang bersikukuh mempertahankan ambang batas 20 persen dari jumlah kursi di DPR. Formula tersebut, menurut pemerintah harus dipertahankan agar setiap calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik mendapat cukup legitimasi dari masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan legitimasi itu diraih partai politik melalui perolehan suara pada pemilu legislatif. “Setidaknya proses awal sebuah partai politik mengusung capres dan cawapres sebagaimana aspirasi masyarakat perlunya dukungan riil secara obyektif melalui tahapan pemilihan umum legislatif,” kata Tjahjo awal Mei lalu.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================